Kuasa hukum pemulung itu, Hotma Sitompul, mengajukan penangguhan kepada Ketua Majelis Hakim Ahmad Sukandar, diPengadilan Negeri Jakarta Utara siang tadi. "Sudah mereka terima pengajuan dari kami, tapi jawabannya baru diberikan pada sidang Kamis mendatang," kata Hotma seusai menemui Ketua Majelis Hakim Ahmad Sukandar.
Menurut Hotma, tidak ada alasan permohonan penangguhan penahanan tersebut ditolak. Sebab, selain kondisi medis Usep yang sedang tidak baik, orang tua usep telah memberikan jaminan secara langsung. "Meski begitu kami akan menunggu hingga Kamis," ujarnya.
Sebelumnya, orang tua Usep, Dida Fatmawati, 39 tahun, dan Asep Sapudin, 53 tahun, menjamin penangguhan penahanan anaknya. "Saya menjamin bahwa Usep tidak akan ke mana-mana," kata Dida.
Usep ditangkap karena kedapatan memeiliki paket kecil ganja oleh Satuan Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara di sekitar Stasiun Kampung Bandan, Jakarta Utara, sekitar akhir Januari. Usep yang dituduh mengedarkan ganja tersebut, saat ini ditahan di Rumah Tahanan Cipinang.
WAHYUDIN FAHMI