Dakwaan Pengasong Usep Tidak Dapat Diterima  

Reporter

Editor

Kamis, 8 April 2010 13:49 WIB

Usep Cahyono. TEMPO/Eko Siswono Toyudho.

TEMPO Interaktif, Jakarta -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan agar Usep Cahyono, 20 tahun, segera dikeluarkan dari tahanan. Usep ditahan di Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta Timur atas tuduhan memiliki ganja.

"Karena surat dakwaan cacat hukum, maka surat dakwaan tidak dapat diterima," kata hakim ketua Ahmad Sukandar dalam sidang di PN Jakut, siang ini. Oleh karena itu, sidang terhadap Usep tidak diteruskan.

Majelis hakim menilai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 56 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mewajibkan pejabat yang bersangkutan dalam semua tingkat pemeriksaan menyediakan penasehat hukum jika seseorang terancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Sedangkan Usep yang dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Hakim menilai Usep yang hanya pedagang asongan tak mampu menyediakan penasehat hukum sendiri. Pejabat yang berwenang wajib menyediakan penasehat hukum untuk terdakwa. "Surat dakwaan yang melanggar pasal 56 ayat 1 KUHAP tidak dapat diterima," kata Ahmad.

Keputusan hakim ini disambut oleh Usep dengan sujud syukur dan tangis haru. Setelah bebas, ia berencana akan pulang kampung ke Tasikmalaya, Jawa Barat.

Hotma Sitompul, pengacara Usep dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron menilai keputusan hakim ini sangat baik demi penegakan hukum di Indonesia. "Supaya penyidik tunduk terhadap hukum. Tidak suka-suka dia," kata Hotma.

Sementara itu, JPU Saida Hotmaria enggan mengomentari keputusan hakim ini. Ia langsung meninggalkan gedung pengadilan sesaat setelah hakim membacakan keputusan.

Usep adalah pedagang asongan yang ditangkap oleh anggota Satuan Narkoba Kepolisian Resor Jakarta Utara pada 20 Januari lalu di Stasiun Kampung Bandan. Menurut Kasat Narkoba Polres Jakut, Komisaris Suparmo, Usep tertangkap tangan memiliki satu paket ganja seberat 2,799 gram. Namun pengacara menuding polisi telah merekayasa kasus Usep.

Sofian

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

20 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

22 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya