TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Daerah Propinsi DKI Jakarta melalui Sekretaris Daerah Ritola Tasmaya meralat ucapan Gubernur DKI yang menyatakan bahwa tunjangan guru akan naik sebesar Rp.700 ribu. Menurut Ritola kenaikan sebenarnya adalah Rp. 600 ribu, sudah termasuk dengan tunjangan khusus sebesar Rp.100 ribu. "Jadi kesalahan itu merupakan tanggung jawab saya," katanya kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (4/2). Ritola mengatakan bahwa apa yang dibacakan oleh Sutiyoso adalah sesuai dengan teks yang ia buat. Menurutnya, saat dia membuat teks sambutan yang akan dibacakan Sutiyoso pada pertemuan dengan guru-guru kemarin, dia dalam keadaan terburu-buru. "Jadi saya salah mempersiapkan teks sambutannya," ujar dia. Dia juga meminta kepada Kepala Dinas Pendidikan Dasar, Gito Purnomo dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah Tinggi, Sukesti Martono untuk menjelaskan kepada guru-guru tentang kesalahan ini. Jadi, katanya, semua pegawai negeri sipil di DKI Jakarta dari semua golongan mendapatkan tambahan Rp. 500 ribu. Tetapi, khusus untuk guru mendapatkan tambahan tunjangan khusus sebesar Rp.100 ribu. "Yang kena pajak penghasilan golongan III ke atas," jelasnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Sutiyoso menyampaikan bahwa semua guru di propinsi DKI Jakarta akan mengalami kenaikan tunjangan sebesar Rp.700 ribu. Perincian kenaikannya adalah tunjangan kesejahteraan sebesar Rp.600 ribu, ditambah tunjangan khusus sebesar Rp.100 ribu. Namun ternyata ucapan Sutiyoso itu merupakan kesalahan dalam teks sambutan yang dibuat oleh Sekretaris Daerah. (Retno-Tempo News Room)
Berita terkait
Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
3 menit lalu
Kemenag Rilis Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei
Kementerian Agama atau Kemenag hari ini merilis jadwal pemberangkatan dan pemulangan jemaah haji Indonesia.