Sidang Tujuh Media Batal Digelar

Reporter

Editor

Selasa, 27 April 2010 13:36 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Sidang gugatan terhadap tujuh media yang diajukan oleh tersangka kasus judi Hotel Sultan, Raymon Teddy H, batal digelar hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Pasalnya ketua majelis hakim, Moestofa, tidak bisa menghadiri sidang.

"Ibu dari ketua majelis hakim sedang sakit keras di Surabaya, saat ini beliau ke sana sehingga tidak bisa mengikuti persidangan, karena itu sidang tidak bisa dilakukan hari ini," ujar hakim anggota I Made Suweda di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (27/4).

Sejatinya hari ini akan digelar sidang gugatan terhadap RCTI, Kompas, dan Warta Kota dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, mantan ketua Dewan Pers Atmakusuma Astraatmaja. Sidang ditunda hingga Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi fakta. "Kami akan hadirkan saksi fakta dari pihak RCTI, untuk saksi ahli pak Atmakusuma pekan depan tidak bisa," ujar kuasa hukum 7 media Nurhasyim Ilyas.

Atmakusuma sendiri mengatakan bahwa dia baru punya waktu tanggal 8 Mei. "Jadwal saya padat dan juga akan ke Australia," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Raymon menggugat 7 media, yaitu RCTI, Kompas, Warta Kota, Seputar Indonesia, Suara Pembaharuan, Detik, dan Republika terkait pemberitaan mengenai perjudian di Hotel Sultan, di mana saat itu Raymon sebagai penyelengaranya.

Sidang mengenai gugatan itu digelar di sejumlah pengadilan negeri berbeda, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan tergugat RCTI, Kompas dan Warta Kota. Di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tergugat Detik dan Republika. Di Jakata Pusat dengan tergugat Seputar Indonesia dan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk tergugat Suara Pembaharuan.

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya