WALHI DKI Jakarta akan Melakukan Class Action  

Reporter

Editor

Jumat, 7 Mei 2010 08:58 WIB

TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta -Ketua Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta Ubaidillah mengecam keras rumusan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Jakarta 2030 yang telah disusun oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam rumusan RTRW 2030 ini, kata Ubai, banyak sekali pelanggaran lingkungan sekaligus pelanggaran Undang-Undang. “Dalam RTRW 2030 ini, kami melihat Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo bukannya membangun Jakarta menjadi lebih ramah lingkungan, tapi malah menghancurkan Jakarta,” ujarnya, di kantor Walhi, Kalibata Timur, Jakarta Selatan.

Menurut Ubai, dalam RTRW 2030, ada beberapa pelanggaran yang telah dilakukan Foke. Pertama, Foke telah melakukan pelanggaran secara prosedural. Tak adanya partisipasi masyarakat dalam perumusan Draft Raperda DKI Jakarta 2030. Rancangan ini hanya ditentukan oleh segelintir orang saja, padahal menjadi taruhan besar bagi masa depan seluruh masyarakat Jakarta.

Bagaimanapun, kata Ubai, RTRW 2030 ini untuk masyarakat, bukannya untuk segelintir orang. Harus ada partisipasi masyarakat secara terus menerus dalam penyusunan RTRW 2030. WALHI sebagai LSM lingkungan pun tidak diajak serta dalam penyusunan. Hanya dalam diskusi tematik mingguan. “Dalam Draft RTRW 2030 tersebut, Foke telah menjadikan Jakarta hanya menjadi tempat para pemilik modal yang menjadikan kota ini seperti keinginan mereka tanpa mempedulikan nasib rakyat kecil,” ujarnya.

Ubai mencatat, Foke telah melanggar enam payung hukum. Antara lain UU No. 26 tentang Penataan Ruang, UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 10 tahun 2004 tentang pembentukan Peraturan Perundangan, Peranturan Menteri Pekerjaan Umum tentang No. 15 tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi, UU No. 14 tahun 2008 tentang Kebebasan Informasi Publik, serta UU No. 11 tahun 2005 tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Dengan pelanggaran itu, WALHI menuntut 5 hal kepada Pemprov DKI Jakarta. Pertama, menunda pengesahan dan segera dikeluarkannya Raperda dari Prolegda prioritas pembahasan Tahun 2010.

Ke dua, pemerintah harus segera melibatkan masyarakat secara luas dan “genuine” dalam legal drafting/ perumusan draft Raperda tersebut dengan cara partisipatif serta dengan bahasa yang jelas dan mudah dimengerti. Ke tiga, pemerintah harus segera Melakukan Kajian KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) sebagai syarat utama perumusan dan penyusunan RTRW.


Ia menegaskan akan melakukan gugatan bersama (Class Action) apabila tuntutan tersebut tidak dipenuhi.

THOWAF ZUHARON

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi

Baca Selengkapnya

Pakar Tata Kota Sebut Tata Ruang Jakarta Jadi Pemicu Banjir

27 Oktober 2022

Pakar Tata Kota Sebut Tata Ruang Jakarta Jadi Pemicu Banjir

Nirwono Joga menyebut banjir Jakarta adalah konsekuensi logis.

Baca Selengkapnya

Hormat kepada Dosen yang Ubah Cara Pandangnya, Ridwan Kamil Kirim Batik dan Foto

28 Agustus 2021

Hormat kepada Dosen yang Ubah Cara Pandangnya, Ridwan Kamil Kirim Batik dan Foto

Ridwan Kamil mengenalkan dosen pembimbingnya saat mengambil magister di Universitas California, Berkeley, Amerika Serikat.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta DKI Dinobatkan Sebagai Kota dengan Tata Ruang Kota Terburuk di Dunia

25 Agustus 2021

Fakta-fakta DKI Dinobatkan Sebagai Kota dengan Tata Ruang Kota Terburuk di Dunia

Jakarta mendapat peringkat pertama kota dengan desain perencanaan tata ruang kota terburuk di dunia. Apa kata DPRD DKI dan pakar?

Baca Selengkapnya

Efisiensikan Perencanaan Kota, Bank Dunia Beri Sejumlah Saran Ini

9 November 2019

Efisiensikan Perencanaan Kota, Bank Dunia Beri Sejumlah Saran Ini

"Saya menyarankan investasi dan perencanaan harus tersinkronisasi," ujar Senior Urban Development Specialist dari Bank Dunia, Gayatri Singh.

Baca Selengkapnya

IMB Akan Dihapus, Begini Dampaknya ke Penataan Ruang Kota

24 September 2019

IMB Akan Dihapus, Begini Dampaknya ke Penataan Ruang Kota

Pemerintah sebaiknya berfokus untuk membenahi proses pengurusan IMB, bukan malah menghapuskannya.

Baca Selengkapnya

2035, PUPR: 75 Persen Masyarakat Hidup Berdesak-desakan di Kota

4 Juli 2018

2035, PUPR: 75 Persen Masyarakat Hidup Berdesak-desakan di Kota

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memperkirakan jumlah penduduk yang hidup di perkotaan terus meningkat tiap tahunnya.

Baca Selengkapnya

CEO Lippo Group Bicara Soal Status Tata Ruang Meikarta

21 Maret 2018

CEO Lippo Group Bicara Soal Status Tata Ruang Meikarta

Lippo Group menyebutkan semua perizinan pembangunan dan penyesuaian tata ruang atas proyek Meikarta di Cikarang, Jawa Barat, terus dilakukan.

Baca Selengkapnya

Kota-Kota Ini Dipersiapkan Jadi Kota Baru, Apa Saja Fasilitasnya?

20 Maret 2018

Kota-Kota Ini Dipersiapkan Jadi Kota Baru, Apa Saja Fasilitasnya?

Pembangunan kota baru tengah menjadi permasalahan di berbagai negara. Beberapa kota ini direncanakan akan menjadi kota baru di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Revisi Perda Zonasi, Ingin Seperti Silicon Valley

12 Februari 2018

Sandiaga Uno Revisi Perda Zonasi, Ingin Seperti Silicon Valley

Perda 1/2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi yang direvisi, kata Sandiaga Uno, tidak akan menyalahi aturan.

Baca Selengkapnya