Dewan Pers Berharap Gugatan Reymond terhadap Media Ditolak  

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2010 19:26 WIB

Raymond Teddy. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Pers mengharapkan akhir yang baik kepada lima media yang digugat Reymond Teddy. Hal itu diungkapkan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers, Wina Armada Sukardi, kepada Tempo, Senin (24/5).

“Kami harapkan hasil serupa seperti Republika dan Detikcom terhadap lima media lainnya,” ujar Wina.

Menurut Wina, meskipun setiap proses hukum mempunyai ciri sendiri, pada dasarnya masalah yang dihadapi adalah sama. Oleh karena itu, ia berharap semua gugatan terhadap lima media itu ditolak oleh setiap pengadilan karena ia menilai pers mempunyai hak untuk menyebarkan informasi.

“Tanpa mengurangi independensi hukum, kami berharap gugatan terhadap lima media itu ditolak,” katanya.

Wina menambahkan dari sudut pandang yuridis ataupun sosiologis, gugatan terhadap media itu tidak kuat dan mengada-ada. Ia melihat gugatan itu adalah upaya untuk mengkebiri kebebasan pers.

Mengenai ditolaknya gugatan Reymond terhadap Republika dan Detikcom, Dewan Pers menyambut baik hasik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Wina berharap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu menjadi patokan untuk putusan di Pengadilan Negeri lainnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini menolak gugatan Reymond Teddy terhadap Republika dan Detikcom. Selain itu, Pengadilan Negeri Jaksel juga mengharuskan Reymond untuk menanggung semua biaya perkara. Kuasa hukum Raymond Teddy, Togar Manahan Nero, mengatakan akan banding atas keputusan tersebut.

ARIE FIRDAUS

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya