16 Titik Reklame Kadaluarsa Ditertibkan

Reporter

Editor

Rabu, 26 Mei 2010 15:59 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menertibkan 16 titik reklame yang telah melewati masa izin diturunkan. "Sudah 16 titik ditertibkan," kata Kepala Badan Pengelola Kekayaan Daerah DKI, Sukri Bey, siang ini.

Enam belas titik tersebut, kata Sukri tidak hanya terdapat di White Area atau zona bebas reklame. Yang termasuk dalam zona putih itu beberapa di antaranya Jalan Sudirman, Thmarin, kawasan Monumen Nasional, Patung Pak Tani, dan beberapa lokasi interchange seperti Pluit dan Cawang.

Sukri mengakui belum mengetahui jumlah reklame yang izinnya telah habis. "Masih kami proses," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah telah membuat kesepakatan bersama empat asosiasi reklame di Jakarta. Asosiasi yang dilibatkan dalam kesepakatan adalah Asosiasi Media Luar Griya, Asosiasi Perusahaan Periklanan Luar Ruang Seluruh Indonesia, Outdoor Advertising Association of Indonesia dan Serikat Pengusaha Reklame Jakarta.

Kesepakatan itu menghasilkan bahwa asosiasi tidak akan meletakkan reklame di kawasan White Ares serta beberapa kawasan lainnya. Hal ini dibuat agar mendukung kebijakan penataan reklame di lokasi tersebut.

Pemerintah, kata Sukri, dalam hal ini akan memberikan sanksi langsung bagi reklame yang sudah melewati izin, namun masih tetap terpasang. "Tiga kali diimbau tidak dipenuhi, kami langsung turunkan (reklame)," katanya.

SUTJI DECILYA

Berita terkait

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

12 September 2023

Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

10 Juli 2023

Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

Sebuah papan reklame yang menunjukkan Presiden Rusia Vladimir Putin memegang Al Quran dilaporkan muncul di kota-kota Lebanon.

Baca Selengkapnya

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

10 Mei 2023

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

Pemerintah KotaYogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru.

Baca Selengkapnya

UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

15 Januari 2023

UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

13 Januari 2023

Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada swasta. Pengembalian itu menggunakan anggaran BTT.

Baca Selengkapnya

Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

17 September 2021

Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

15 September 2021

Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Muhammadong mengatakan pihaknya saat ini tengah menertibkan reklame-reklame rokok.

Baca Selengkapnya

Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

14 September 2021

Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

Penutupan iklan rokok di minimarket itu tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang display bungkus rokok.

Baca Selengkapnya