Warga mengisi aplikasi permohonan perpanjangan SIM melalui unit mobil SIM keliling Polwiltabes Bandung di (16/1). Dengan pelayanan keliling, proses perpanjangan SIM menjadi lebih cepat dan murah. TEMPO/Prima Mulia
TEMPO Interaktif, Jakarta -Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya memberi kemudahan pada pengendara kendaraan bermotor di Jakarta. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan C, serta STNK, cukup mendatangi layanan SIM keliling yang sudah disediakan Polda.
Pelayanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
Pelayanan STNK keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan lainnya. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/ SMS 1717.
Warga Jakarta Timur yang ingin memperpanjang SIM dan STNK, bisa mendatangi gerai SIM di Honda Dewi Sartika. Di Jakarta Selatan, warga bisa menyambangi Gedung Sampoerna di Kalibata. Adapun, di Jakarta Pusat gerai SIM dan STNK berada di Thamrin City dan Pekan Raya Jakarta.
Sementara, di Jakarta Barat gerai berjalan ini akan ada di LTC Glodok STNK. Dan yang terakhir di Jakarta Utara, SIM dan STNK bisa diurus di Mega Mall Pluit.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.