Gugatan Raymond Kepada Tiga Media Ditolak  

Reporter

Editor

Selasa, 22 Juni 2010 17:08 WIB

Raymond Teddy. TEMPO/Yosep Arkian

TEMPO Interaktif, Jakarta - Gugatan Raymond Teddy Hutomori pada Kompas Cyber Media, harian Kompas, stasiun televisi RCTI, dan Warta Kota, Mabes Polri, dan Dewan Pers ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat. "Menolak eksepsi tergugat 1, tergugat 2 seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Moestafa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat siang ini.

Sebelumnya, tujuh media nasional digugat oleh bekas tersangka kasus perjudian Hotel Sultan Raymond Teddy Hutomori. Gugatan dilayangkan pada stasiun televisi Rajawali Citra Televisi Indonesia (RCTI), Kompas Cyber Media, harian Kompas, Warta Kota, detik.com, Suara Pembaharuan, Republika, dan Seputar Indonesia.

Gugatan pada detik.com, Suara Pembaharuan, dan Republika telah ditolak majelis hakim. Dan terakhir gugatan pada Seputar Indonesia juga menyusulkan ditolak majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (14/6). Total gugatan sebesar Rp 5-10 Miliar.

Raymond sendiri pernah digrebek oleh polisi di sebuah kamar di Hotel Sultan beberapa waktu silam. Media pun memberitakan insiden penggrebekan tersebut.

FEBRIANA FIRDAUS

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya