Kabupaten Tangerang Tertibkan Reklame Liar Disepanjang Jalan Raya Serang

Reporter

Editor

Selasa, 29 Juni 2010 12:16 WIB

Billboard reklame (iklan). TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO Interaktif, Tangerang-Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang menertibkan ratusan titik papan reklame dan spanduk yang tidak berijin dan terpampang disepanjang jalan Raya Serang dari Bitung hingga Jayanti, siang ini.

Akibat spanduk liar ini Pemerintah dirugikan hingga ratusan milyar rupiah." Selain merugikan reklame tersebut menganggu estetika," ujar Kepala Bidang Operasi Lindungan Masyarakat Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Kadmita di lokasi penertiban.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menurunkan dua tim dalam menertibkan spanduk dan papan reklame disepanjang jalan provinsi tersebut. Tim pertama bergerak dari pertigaan Jalan Pemda hingga pertigaan Bitung, tim kedua bergerak dari pertigaan Pemda hingga Jayanti perbatasan antara Kabupaten Tangerang dan Serang.

Puluhan petugas menurunkan spanduk, papan reklame yang tidak berijin dan ijinnya sudah habis disepanjang jalan provinsi dengan panjang 50 kilometer itu.

Menurut Kadmita, ada 100 lebih papan reklame yang tidak berijin dan 20 titik reklame yang ijinnya sudah habis, tapi masih tetap saja terpasang." Berdasarkan hasil rapat koordinasi dengan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Tangerang ada ratusan lebih reklame yang bermasalah,"kata Kadmita.

Ia menargetkan penertiban reklame tak berijin dan ijinnya sudah habis itu selesai selama satu hari ini.

JONIANSYAH

Berita terkait

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

13 Februari 2024

Ratusan Petugas Gabungan Diterjunkan Copot Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Berseliweran di Tangsel

Setidaknya 140 anggota ditugaskan untuk menyisir APK Pemilu 2024 yang ada di jalan umum dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

10 Desember 2023

Alat Peraga Kampanye Pemilu 2024 Dilarang Dipasang di Kendaraan Pelat Kuning, Ini Alasannya

Menurut Ketua Bawaslu Rahmat Bagja angkot merupakan fasilitas umum sehingga tidak diperbolehkan dipasang alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024

Baca Selengkapnya

Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

12 September 2023

Mengenal Apa Itu Reklame, Jenis, dan Fungsinya

Reklame adalah istilah yang menunjuk tentang papan iklan yang biasanya ada di pinggir jalan dan tempat umum. Berikut ini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

10 Juli 2023

Poster Putin Peluk Al Quran Terpampang di Lebanon, Jadi Sorotan

Sebuah papan reklame yang menunjukkan Presiden Rusia Vladimir Putin memegang Al Quran dilaporkan muncul di kota-kota Lebanon.

Baca Selengkapnya

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

10 Mei 2023

Picu Sampah Visual Kota Wisata, Yogyakarta Berantas Reklame Besar di Sekitar Malioboro

Pemerintah KotaYogyakarta pada akhir 2022 telah mengubah regulasi lama tentang reklame dan menetapkan peraturan daerah (perda) reklame baru.

Baca Selengkapnya

UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

15 Januari 2023

UP PM-PTSP Jakarta Pusat Terbitkan 2.619 Berkas Perizinan Dan Non Perizinan Sepanjang 2022

permohonan pelayanan berkas perizinan dan non-perizinan bisa diajukan warga secara online melalui Jakevo.jakarta.go.id.

Baca Selengkapnya

Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

13 Januari 2023

Heru Budi Kembalikan Dana Lelang Reklame 2015 Senilai Rp 6,97 Miliar Pakai Anggaran Belanja Tidak Terduga

Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono memutuskan mengembalikan dana hasil lelang reklame 2015 kepada swasta. Pengembalian itu menggunakan anggaran BTT.

Baca Selengkapnya

Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

17 September 2021

Wagub DKI Sebut akan Susun Sanksi Bagi Toko yang Masih Pajang Iklan Rokok

Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, pemerintah DKI akan menyusun sanksi bagi toko yang masih memajang iklan rokok.

Baca Selengkapnya

Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

15 September 2021

Satpol PP Jelaskan Alasan Reklame Vape dan Permen Nikotin Belum Dirazia

Kepala Seksi Penertiban Sarana dan Prasarana Kota Satpol PP DKI Muhammadong mengatakan pihaknya saat ini tengah menertibkan reklame-reklame rokok.

Baca Selengkapnya

Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

14 September 2021

Minimarket di Jakarta Dilarang Memajang Rokok, Satpol PP: Tetap Boleh Dijual

Penutupan iklan rokok di minimarket itu tindak lanjut dari Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang display bungkus rokok.

Baca Selengkapnya