Menembakkan Senjata Api Saat Mengamuk, Kepala Desa Ditangkap

Reporter

Editor

Senin, 26 Juli 2010 16:21 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Resor Metro Tangerang Kabupaten, Senin 26/7, menangkap Agus, Kepala Desa Pesanggrahan, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, karena secara membabi buta menembakkan senjata api dan mengancam para sopir truk yang sedang bekerja di tambang pasir.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Metro Tangerang Kabupaten, Komisaris Arief Setiawan mengatakan, pihaknya sudah menahan Agus." Saat ini sedang menjalani pemeriksaan," katanya saat dihubungi sore ini. Menurut Arief, Agus dijerat dengan Undang-Undang Darurat dan Pasal 351 Tentang Kepemilikan Senjata Api.

Kepala Polisi Sektor Cisoka, Ajun Komisaris Panut, menambahkan berdasarkan keterangan yang dihimpun, Agus merupakan salah seorang anggota Perbakin. Jenis pistol yang ia gunakan merupakan jenis pistol latih yang tidak menggunakan peluru tajam.

"Tapi bagaimanapun juga tindakan Agus tidak dapat dibenarkan,"katanya. Sesuai dengan peraturan dan surat izin kepemilikan senjata dari Perbakin, pistol tersebut tidak bisa digunakan untuk menakut-nakuti orang lain. Selain itu, penggunaannya pun hanya diperbolehkan untuk keperluan olahraga menembak yang diatur oleh Perbakin.

Lebih lanjut Panut mengatakan, saat ini, kasus Agus ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kabupaten.

Menurut Deni, salah seorang sopir truk yang diancam Agus, kejadian bermula saat ia bersama sejumlah teman-temannya mengangkut pasir ke atas truk untuk dibawa ke luar kota, Senin siang tadi. Menurutnya, pada saat itu, ia dihampiri oleh Agus dalam keadaan marah.

"Naik lu semua ntar gua tembak-tembakin lu," ucap Deni menirukan ucapan Agus yang meminta ia dan rekan-rekannya menghentikan kegiatan.

Lebih lanjut Deni mengatakan, tidak lama kemudian setelah memberikan peringatan, Agus menembakkan pistolnya ke udara sebanyak lima kali." Tidak berhenti sampai disitu, Agus kemudian merusak salah satu kaca mobil truk milik teman saya,"

Kemudian, ia bersama teman-temannya berhamburan keluar untuk meninggalkan lokasi karena ketakutan akan ancaman Agus. Menurut Deni, ketika sudah jauh meninggalkan lokasi, ia memberhentikan sebuah mobil patroli Polres Metro Tangerang Kabupaten.

JONIANSYAH

Berita terkait

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

1 hari lalu

Brigadir RA Tewas dalam Alphard di Mampang, Kapolresta Manado: Keluarga Terima sebagai Kasus Bunuh Diri

Brigadir Ridhal Ali Tomi ditemukan tewas dengan luka tembak di kepala dalam Mobil Alphard di sebuah rumah Mampang. Polisi sebut sebagai bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

1 hari lalu

Brigadir Ridhal Ali Tomi Tewas dengan Luka Tembak, Kepala RS Polri: Keluarga Sudah Menerima Kematiannya

Keluarga disebut telah melihat kondisi jenazah Brigadir Ridhal Ali Tomi di RS Polri Kramat Jati. Polisi menyebut Ridhal tewas bunuh diri.

Baca Selengkapnya

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

4 hari lalu

Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli

Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

17 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

24 hari lalu

Selain Tembak Mati 2 KKB Mimika, Satgas Operasi Damai Cartenz Sita Senjata Api

"Tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api laras pendek jenis sig sauer," kata Satgas Operasi Damai Cartenz.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

24 hari lalu

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

24 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

24 hari lalu

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

25 hari lalu

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara. Lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

33 hari lalu

Kronologi Kematian 1 Anggota TPNPB-OPM, Ini Penjelasan Polda Papua

WM telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atas kasus penyerangan OPM terhadap pekerja proyek pembangunan Puskesmas Omukia pada Oktober 2023.

Baca Selengkapnya