LBH Jakarta Luncurkan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya  

Reporter

Editor

Jumat, 27 Agustus 2010 12:17 WIB

Tunjangan Hari Raya
TEMPO Interaktif, Jakarta -Lembaga Bantuan Hukum Jakarta dengan sejumlah aliansi buruh meluncurkan posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) di kantor LBH Jakarta Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat. Posko pengaduan ini tersebar di sebelas titik wilayah Jabodetabek plus Karawang.

"Kami akan buka pengaduan mulai Senin mendatang (30/8)," kata Pengacara Publik LBH Jakarta Ki Agus Ahmad saat jumpa media kemarin. Agus berharap, para buruh baik yang telat, kurang atau bahkan tidak mendapat THR melapor pada posko pengaduan ini. "Tinggal isi formulir pengaduan dan kami siap mengadvokasi," ujarnya.

Menurut Timboel Siregar, Sekretaris Jenderal Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia, Menteri Tenaga Kerja Muhaimin Iskandar sangat lembek. Dia cuma mengimbau pengusaha untuk membayarkan THR pada H-7. "Harusnya mewajibkan," ujarnya di kesempatan sama.

Timboel berpatokan pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Yang isinya, mewajibkan pengusaha memberi THR kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan atau lebih.

Dijelaskan Agus, selain untuk pengaduan, tujuan pendirian posko ini adalah mendata perusahaan nakal yang langganan tiap tahun--yang tidak memberi THR ke pekerjanya. "Mereka berlangganan karena pemerintah belum bisa memberi efek jera," kata Agus.

Bentuk advokasi kepada pekerja menurut Kepala Divisi Bidang Tenaga Kerja LBH Mawar Saron, Regen Silalahi, adalah dengan membawa perusahaan tempatnya bekerja ke polisi secara pidana. "Jangan perdata," ujar Regen.

Hal itu berdasarka peraturan menteri yang tersebut di atas di pasal 8. Yang intinya, bagi pengusaha yang melanggar ketentuan pasal 2 ayat 1 diancam hukuman sesuai ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14 tahun 1969 tentang ketentuan pokok mengenai tenaga kerja. "Ini bisa dipidanakan," ujar Regen.

Posko sejenis sebenarnya sudah empat tahun lalu dimulai LBH Jakarta. Untuk data tahun lalu ada sekitar sembilan pengaduan--lima tertulis dan empat diantaranya via internet. Sementara itu, organisasi OPSI pada tahun lalu menjaring sebanyak tiga aduan.

Berikut 11 titik posko pengaduan THR:

1. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
Jalan Diponegoro Nomor 74 Menteng Jakarta Pusat, 021-3145518 Fax: 021-3912377

2. PP Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia
Jalan Cipinang Kebembem Blok E Nomor 3 Rt 013/13 Pisangan Timur Jakarta Timur
CP Musri: 081314126858

3. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI)
Gedung Raudha, Terusan Kuningan, Jalan Rasuna Said Nomor 21 Jakarta Selatan

4. FSP KEP SPSI Karawang
Dusun II Ciherang RT 01/06 Desa Wadas Kecamatan Teluk Jambe Timur Karawang
CP Mahmud Perdana 08918138102

5. DPP Serikat Buruh Transportasi Perjuangan Indonesia
Jalan Jampea Raya Lorong 20, Nomor 123 D Koja Jakarta Utara
02143935912

6. LBH Mawar Saron
Graha Motra Sunter Blok D Nomor 9-11 Jalan Sunter Boulevard Raya Jakarta Utara 021-6517828/38

7. Federasi Serikat Buruh Indonesia
Jalan Tipar Timur Nomor 1 Rt 14/04, Semper Barat Jakarta

8. Federasi Serikat Karya Buruh Utama
Jalan Kalimantan B Nomor 78 Cimone Mas Permai I
021-5517764

9. Cikupa Tangerang
Kelurahan Sukamulya Rt 04/02 Cikupa Kabupaten Tangerang
CP Koswara 08567241807

10. Kotabumi- Tangerang
Keluraha Periuk Jaya KM 4 Kota Tangerang
Romli: 081386322967

11. GSBM-KASBI Bekasi
Perum Telaga Pesona Rt 10/17 Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi

HERU TRIYONO

Berita terkait

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

19 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya

5 Kiat Mengelola Uang THR

21 hari lalu

5 Kiat Mengelola Uang THR

Penerimaan Tunjangan Hari Raya atau THR menjadi sumber tambahan pendapatan menjelang lebaran atau Idulfitri

Baca Selengkapnya

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

21 hari lalu

Tips Kelola Uang THR agar Tak Boros

Untuk mencegah pemborosan, ada baiknya uang THR digunakan hanya untuk hal-hal yang bermanfaat dan dikelola sebaik mungkin. Berikut tipsnya.

Baca Selengkapnya

THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

21 hari lalu

THR Belum Dibayar Perusahaan? Hubungi Nomor Ini

Cara melaporkan kasus tunjangan hari raya (THR) yang belum dibayarkan perusahaan.

Baca Selengkapnya

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

21 hari lalu

Nasib THR Ojol, Kenapa Justru Baru Dibahas setelah Lebaran?

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan pembahasan tentang tunjangan hari raya (THR) untuk ojek online (Ojol) dibahas setelah Lebaran

Baca Selengkapnya

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

24 hari lalu

Perusahaan Menolak Beri THR Ojol, SPAI: Tidak Manusiawi, Kami Dipaksa Kerja saat Lebaran

Perusahaan menolak memberi THR untuk pengemudi ojek online atau Ojol. SPAI menyebut insentif yang ditawarkan perusahaan tidak manusiawi.

Baca Selengkapnya

Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

24 hari lalu

Dikabarkan Menunggak, PT Dirgantara Indonesia Klaim Sudah Lunasi THR

Dalam siaran pers menerangkan pada Rabu ini diadakan pertemuan antara direksi dengan seluruh karyawan PT Dirgantara Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ekonom Berikan Tips Investasi untuk Selamatkan THR Lebaran

25 hari lalu

Ekonom Berikan Tips Investasi untuk Selamatkan THR Lebaran

Ada beberapa jenis investasi yang cocok untuk menyimpan THR lebaran. Jika ada sisa.

Baca Selengkapnya

Financial Planner Ingatkan Masyarakat Tidak Boros Belanjakan THR

26 hari lalu

Financial Planner Ingatkan Masyarakat Tidak Boros Belanjakan THR

Certified Financial Planner Gembong Suwito mengingatkan masyarakat agar tidak boros dalam membelanjakan uang THR.

Baca Selengkapnya

Pencairan THR ASN per 1 April 2024 Capai Rp 31 Triliun

26 hari lalu

Pencairan THR ASN per 1 April 2024 Capai Rp 31 Triliun

Pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) mencapai Rp 31 triliun per 1 April 2024.

Baca Selengkapnya