TEMPO Interaktif, Jakarta: Selama Januari hingga Oktober 2003 ini, 8.715 tenaga kerja dipecat perusahaan-perusahaan swasta di Kota dan Kabupaten Bekasi. Hal ini dikatakan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) R. Abdullah, di Bekasi, Jumat (7/11). Tenaga kerja yang dipecat berasal dari 16 perusahaan, 11 diantaranya menutup usaha mereka dan membuat 5.715 kehilangan pekerjaan. "Umumnya dari ke-16 perusahaan tersebut bergerak di bidang garmen," jelasnya. Abdullah juga mengatakan, tenaga kerja yang di-PHK, rata–rata hanya memperoleh uang pesangon 1 kali peraturan menteri tenaga kerja (PMTK). Padahal mereka seharusnya mendapatkan 2 kali PMTK. Perusahaan-perusahaan yang telah ditutup antara lain, PT Karindo (650 tenaga kerja), PT Orchid (750 tenaga kerja), PT Hongnam (650 tenaga kerja), PT Roksindo (700 tenaga kerja), dan PT Wuli Trading (150 tenaga kerja), PT Britindo (500 tenaga kerja), PT Mitra Garmen (300 tenaga kerja), PT Sumilindo (270 tenaga kerja), PT Poluk (750 tenaga kerja), PT Mayertek (650 tenaga kerja), dan PT Incalindo (170 tenaga kerja). Lebih jauh, Abdullah enggan menyebutkan nama-nama lima perusahaan yang telah melakukan pengurangan tenaga kerja. Alasannya hingga saat ini perusahaan tersebut masih tetap berproduksi di Bekasi. Menurut Abdullah, saat ini jumlah tenaga kerja yang bekerja sebagai buruh di perusahaan swasta adalah 413 ribu orang. Data tersebut didasarkan pada jumlah buruh yang terdata sebagai anggota layanan Jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek). Dengan demikian sebenarnya masih banyak lagi tenaga kerja yang ada di Bekasi. Karena pada umumnya mereka hanya terikat kontrak sehingga tidak terdata sebagai anggota Jamsostek. Siswanto - Tempo News Room
Berita terkait
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN
9 menit lalu
Kata Ketum Muhammadiyah Soal Gugatan PDIP di PTUN
Apa kata Ketum Muhammadiyah soal gugatan PDIP di PTUN?