TEMPO Interaktif, Jakarta:Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan membahas usulan pembentukan Komisi Penyelidik Pelanggaran (KPP) HAM tentang pelanggaran yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso. Usulan ini akan disampaikan Sub Komisi Pemantauan dalam rapat pleno, Kamis (3/10) "Ada bukti awal pelanggaran yang cukup kuat," kata Wakil Sub Komisi Pemantauan Thaheri Nur menjawab pertanyaan Tempo News Room seusai menerima pengaduan Urban Poor Concorcium (UPC) yang dikoordinir Wardah Hafidz, Rabu (2/10). UPC mengadukan Sutiyoso karena telah melakukan serangkaian pelanggaran HAM. Ikut dalam rombongan UPC, perwakilan masyarakat Penjaringan yang tergusur, pedagang kaki lima Monumen Nasional (Monas), dan anak jalanan. Wardah mengaku pernah mengadukan masalah penggusuran yang dilakukan Tramtib kepada walikota yang terkait."Kami hanya menjalankan perintah, ini adalah perintah dari gubernur," kata Wardah menirukan jawaban walikota. Dengan nada emosional Wardah mengungkapkan kekecewaannya terhadap perilaku Sutiyoso yang dianggap selalu menggunakan kekerasan. Untuk memperkuat usulan pembentukan KPP ini, UPC menawarkan untuk meminjamkan bukti-bukti kekerasan di lapangan berupa video rekaman. Thaheri Nur beranggapan bahwa bukti awal yang ada sudah memadai sebagai syarat untuk membentuk KPP. Namun begitu, Thaheri mengingatkan bahwa usulan ini bisa saja kandas di tengah jalan. Komnas perlu membahasnya di rapat pleno yang akan diselenggarakan besok. Begitu disetujui, maka KPP akan dibentuk dengan menunjuk pelaksananya. Thaheri tidak berani menjamin apakah kasus ini bakal lolos di sidang pleno. Salah satu contoh yang mencuat dari pengaduan ini datang dari Alam. Wakil dari anak jalanan ini mengadukan sikap aparat yang suka menggunakan kekerasan di panti penitipan anak jalanan di Kedoya, Jakarta Barat. "Itu panti atau penjara?" kata Alam. Ia bersaksi beberapa temannya sering disundut rokok oleh petugas, bahkan ada yang dihajar hingga cacat dan patah tulang. Sedangkan para pedagang kaki lima di Monas menyatakan keberatannya mengenai pemagaran kawasan Monas. "Monas itu milik nasional, bukan milik pribadi," kata Udien, salah satu pedagang lainnya. (Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68
2 menit lalu
Jadwal Pembukaan Pendaftaran Prakerja Gelombang 68
Pendaftaran kartu Prakerja gelombang ke-67 baru saja ditutup pada 6 Mei 2024 lalu, gelombang ke-68 akan dibuka pada 17 Mei 2024 nanti