Bukti foto pelecehan paskibra yang diambil pada 2006. Dok. Pribada: Loreen Neville, Orang tua paskibra putri
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus pelecehan yang dilakukan terhadap anggota Paskibraka angkatan 2010. Keduanya segera dipanggil untuk menjalani pemeriksaan.
"Statusnya sudah meningkat menjadi tersangka," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Murnila, ketika dihubungi, Jumat (26/11).
Murnila mengatakan penetapan tersangka terhadap dua senior Paskibraka tersebut berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti. Namun ia tak bersedia menyebutkan identitas kedua tersangka tersebut. Ia hanya mengatakan akan memanggil kedua tersangka tersebut untuk diperiksa.
Kasus pelecehan terhadap paskibraka putri terjadi saat Orientasi Kepaskibrakaan 2-6 Juli lalu di Cibubur. Para paskibraka putri diperintahkan berjalan tanpa busana dari barak kamar mandi dan barak tidur.
Atas aksinya tersebut kedua tersangka diancam Pasal 80 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
31 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.