Bawa Senpi di Museum Fatahillah, Warga Yogya Ditangkap
Reporter
Editor
Jumat, 3 Desember 2010 18:21 WIB
TEMPO/Andry Prasetyo
TEMPO Interaktif, Jakarta -Aparat kepolisian menangkap seorang warga Yogyakarta yang membawa senjata api ilegal di depan Museum Fatahillah, Taman Sari, Jakarta Barat. Tersangka, Suranto, 59 tahun ditangkap ketika sedang tiduran di depan Museum Fatahillah, Kamis (2/11) malam.
"Dia ditangkap oleh petugas patroli, saat dilakukan penggeledahan ditemukan senjata api di pinggangnya," kata Kapolsek Taman Sari, AKP Ishartanto, hari ini. "Saat itu juga langsung ditahan," ia menambahkan.
Suranto yang beralamat di Kampung Grogol VII rt.02/014 Kelurahan Parangtritis, Kecamatan Kretek, Kabupaten Bantul, Yogyakarta ini terbukti telah membawa senjata api tanpa hak di muka umum dan dengan demikian melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat no.12 tahun 1951.
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
4 hari lalu
Bamsoet: Perikhsa Siap Gelar 'Deffensive Shooting' pada Juli
Sebelum lomba digelar, peserta akan dibekali pengetahuan tentang teknik menembak, teknik bergerak, hingga teknik mengisi ulang peluru (reload magazine).