Tolak Pajak, Permadi Ajak Warteg se DKI Tutup Berjamaah

Reporter

Editor

Minggu, 5 Desember 2010 19:25 WIB

Permadi. TEMPO/Gunawan Wicaksono

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kontroversi pemberlakuan pajak bagi warung tegal oleh Pemerintah DKI Jakarta membuat eks Anggota DPR Permadi angkat bicara. Politisi Gerindra ini malah mengajak para pengusaha warung tegal menolak kebijakan itu dengan menutup warungnya secara bersama-sama.

"Coba seluruh warteg tutup, minimal 10 hari. Kita lihat bagaimana masyarakat Jakarta susah cari makan," kata Permadi dalam diskusi Pajak Warteg di Doekoen Coffee, Minggu 5 Desember 2010.

Menurut Permadi, kalau pengusaha warung tegal menutup warung, pemerintah tak bisa menarik pajak ke mereka. "Toh mereka tidak jualan, jadi apa yang harus disetor?" ujarnya lagi.

Keputusan pengusaha warteg untuk menutup warung, kata Permadi, karena pemerintah yang mengundang rakyat untuk berevolusi. "Jadi kita harus berani revolusi," ujarnya.

Permadi juga mengkritik kebijakan pemerintah yang selalu menarik pendapatan daerah dari saku masyarakat menengah ke bawah. Padahal untuk pengusaha besar, Direktorat Pajak tak jarang melakukan negosiasi dengan wajib pajak. "Dari kewajiban bayar, misalnya, Rp 1 miliar, pengusaha besar bisa hanya bayar setengahnya saja." ujarnya.

Situasinya berbanding terbalik dibanding usaha kecil menengah. Pemerintah, katanya, malah selalu menarik duit dari mereka. "Awalnya penarikan tidak formal, tapi sekarang dilegalkan melalui pajak," kata dia.

Rencana pemerintah yang akan mengenakan pajak untuk warteg itu, menurut Permadi seperti tindakan Belanda melalui VOC ke rakyat Indonesia pada masa penjajahan dulu. Alasannya, "Karena pengusaha besar dibebas pajak, usaha kecil dan rakyat ditarik upeti."

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI berencana menerapkan pajak 10 persen terhadap pengusaha jasa makanan, termasuk warteg. Rencananya, pajak itu akan berlaku setelah Dinas Pelayanan Pajak DKI mendata terhadap warteg dan warung makan lain yang beromzet lebih dari Rp 60 juta per tahun.

Dalam prakteknya, pengusaha warung makan akan menghitung sendiri pajaknya, lalu setiap bulan mereka akan menyetorkan pajaknya ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menyerahkan surat setoran pajak daerah. Uang tersebut akan masuk ke kas daerah untuk kepentingan DKI.

CORNILA DESYANA

Advertising
Advertising

Berita terkait

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

7 hari lalu

10 Negara dengan PPh Pribadi Tertinggi, Ada yang Mencapai 55 Persen

Berikut ini deretan negara dengan tarif pajak penghasilan pribadi tertinggi hingga 50 persen, didominasi oleh negara-negara di Benua Eropa.

Baca Selengkapnya

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

11 hari lalu

10 Negara Bebas Pajak Penghasilan Pribadi, Tertarik Pindah?

Berikut deretan negara yang tidak memungut pajak penghasilan (PPh) pribadi, didominasi oleh negara yang kaya cadangan migas.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

18 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

50 hari lalu

Ditjen Pajak Beberkan Simulasi Perhitungan THR dan Bonus dengan Skema Tarif Efektif Rata-rata PPh 21

Ditjen Pajak membeberkan simulasi perhitungan THR dan bonus berdasarkan skema penghitungan PPh Pasal 21 terbaru yakni dengan skema TER.

Baca Selengkapnya

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

50 hari lalu

Benarkah Skema Baru Pajak Buat THR dan Bonus yang Diterima Pekerja jadi Lebih Kecil?

Warganet ramai membicarakan pengenaan PPh pasal 21 dengan skema terbaru membuat nilai THR dan bonus pekerja langsung menciut. Benarkah?

Baca Selengkapnya

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

55 hari lalu

Mendekati Batas Akhir Lapor SPT Pajak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Pemerintah menetapkan bahwa wajib pajak lakukan lapor SPT Pajak paling lambat yakni pada 31 Maret. Siapkan dokumen ini.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

23 Februari 2024

Penerimaan Pajak Capai Rp 149,25 Triliun pada Januari 2024, Sri Mulyani: 7,5 Pesen dari Target

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak mencapai Rp 149,25 triliun per Januari 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

9 Januari 2024

Terkini: Data Anggaran Pertahanan Yang Diminta Anies-Ganjar Bukan Rahasia, Risiko Rasio Utang 50% Terhadap PDB

Data anggaran pertahanan yang diminta Anies dan Ganjar bukan rahasia. Ada bahaya dan risiko jika rasio utang tembus 50% terhadap PDB.

Baca Selengkapnya

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

9 Januari 2024

Meluncur Pertengahan 2024, DJP Uji Core Tax Integrasikan NIK Jadi NPWP

DJP terus menguji kesiapan implementasi core tax system sebagai syarat untuk mengitegrasikan NIK menjadi NPWP.

Baca Selengkapnya

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

8 Januari 2024

Aturan Berubah, DJP Tegaskan Tak Ada Pajak Penghasilan Baru untuk Karyawan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan tidak ada pajak penghasilan baru untuk karyawan. Perubahan aturan hanya untuk memudahkan penghitungan.

Baca Selengkapnya