Di Jakarta Pusat, SIM bisa diperpanjang di Thamrin City dan STNK diperpanjang di Kantor Pos Pasar Baru.
Di Jakarta Utara, warga bisa memperpanjang SIM di Pluit Village dan memperpanjang STNK di Pospol Jembatan Tiga.
Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Pos Polisi TMP Kalibata dan STNK di Stasiun Tanjung Barat.
Warga Jakarta Barat bisa memperpanjang SIM dan STNK mereka di LTC Glodok.
Sementara, layanan perpanjangan SIM untuk warga Jakarta Timur akan dibuka di Honda Jalan Dewi Sartika dan layanan perpanjangan STNK di Pasar Induk Kramat Jati.
Layanan SIM Keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM Baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayanani SIM Keliling. Mereka harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng.
STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun, bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lain.
TMC / PUTI NOVIYANDA