SIM Habis Masa Berlaku di Hari Minggu Tak Perlu Khawatir
Reporter
Editor
Minggu, 16 Januari 2011 10:47 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya tetap memberi kemudahan pada pengendara kendaraan bermotor di Jakarta. Bagi mereka yang ingin memperpanjang SIM A dan C pada Ahad (16/1), bisa mendatangi layanan SIM keliling di dua lokasi berbeda.
Dua lokasi tempat pemberhentian bus layanan SIM itu adalah Mega Mall Pluit, Jakarta Utara dan Jalan Panjang, lampu merah Relasi, Jakarta Barat. Namun dua bus ini cuma beroperasi dari pukul 08.00-12.00 WIB
Yang patut Anda ketahui, pelayanan SIM Keliling cuma untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/SMS 1717.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.