Retribusi KIR 2010 Mencapai Rp 22,1 Miliar

Reporter

Editor

Rabu, 19 Januari 2011 16:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta -Selama 2010, retribusi KIR DKI Jakarta meningkat 25 persen atau Rp 22,1 miliar. Bus yang melakukan uji KIR secara periodik sepanjang tahun 2010 sekitar 25 persen atau 325 bus. Total bus yang melakukan uji KIR di tahun 2010 mencapai 1.625 bus sedangkan pada tahun 2009 hanya 1.300 bus dan menghasilkan Rp 16,6 miliar. “Semua retribusi pengujian kendaraan bermotor akan dimasukkan kedalam kas pendapatan daerah,” kata Lukman Iskandar, Kepala Seksi Pelayanan Pusat Pajak Kendaraan Bermotor Dishub DKI hari ini.

Rincian penerimaan restribusi yang didapatkan dari lima UPT PKB Dishub DKI diantaranya UPT PKB Pulogadung, Jakarta Timur sebanyak Rp 2,6 miliar; UPT PKB Cilincing, Jakarta Utara sebanyak Rp 3,3 miliar; dan UPT PKB Ujungmenteng, Jakarta Timur sebanyak Rp 6,9 miliar. Serta UPT PKB Jagakarsa, Jakarta Selatan sebanyak Rp 5,6 miliar dan UPT PKB Kali Angke, Jakarta Barat sebanyak Rp 5,6 miliar.

Operasi kelaikan jalan bagi angkutan umum maupun kendaraan bermotor yang dilakukan pada 2010 baru dilaksanakan selama tiga bulan. Operasi ini akan memberikan dua tindakan bagi angkutan umum yang memiliki kondisi tidak prima. Kendaraan akan ditilang jika sopir angkutan juga tidak dilengkapi surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan surat izin mengemudi (SIM). Sedangkan bus dikandangkan bila kondisi angkutan didapatkan ban gundul, kaca pecah, bodi penyok, asap tebal, dan lampu tidak berfungsi. “Angkutan yang dianggap tak layak jalan dikandangkan hingga pemiliknya bersedia memperbaiki agar kendaraannya laik beroperasi,” kata Lukman.

Lukman menegaskan untuk meningkatkan pelayanan di UPT PKB Ujung Menteng pemilik kendaraan bisa menggunakan SMS lewat telepon selular dengan nomor 082110241111 untuk mengetahui masa berlaku KIR, nama pemilik, jenis kendaraan, nomor mesin dan nomor chasis. Layanan ini dibuat guna mengantisipasi masa berlaku KIR dan mengecek buku KIR palsu atau tidak. “Jadi setelah mengirim SMS, akan muncul identitas resmi kendaraan pemilik. Seperti contoh: JKT 380871 IRFAN YUNUS SE, KAV DKI BLK F 2/9 JT, PICK UP, HBSUJI: 25 April 2011, CHS: KF50124588, MSN: 5K9130245. Layanan ini baru ada di PKB Ujung Menteng saja.”

RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

21 Februari 2024

Sandiaga Ajak Industri Australia Bikin Paket Perjalanan ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas

Menparekraf Sandiaga Uno mengajak industri perjalanan Flight Centre Travel Group di Australia untuk membuat paket perjalanan wisata ke 5 Destinasi Pariwisata Super Prioritas.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

20 Januari 2024

Pemprov DKI Jakarta Bersiap Naikkan Pajak Progresif, Kenali Salah Satu Jenis Pajak Ini

Pemprov DKI Jakarta menetapkan ketentuan terbaru untuk Pajak Kendaraan Bermotor, berikut penjelasan mengenai pajak progresif.

Baca Selengkapnya

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

16 Januari 2024

Makan di Restoran Ada Service Tax dan Service Charge, Cek Maksimal Besarannya

Apakah itu service tax dan service charge yang dibebankan konsumen saat makan di restoran? Berapa besarannya?

Baca Selengkapnya

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

15 Januari 2024

Butet Kartaredjasa Kritik Pemprov DKI yang Naikkan Harga Sewa Gedung Pertunjukan

Seniman Butet Kartaredjasa mempertanyakan alasan kenaikan harga gedung pertunjukan di DKI Jakarta

Baca Selengkapnya

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

15 Januari 2024

Dinas Kebudayaan DKI Naikkan Tarif Sewa Gedung Pertunjukan Seni Budaya, TIM Rp 50 Juta per Hari

Dinas Kebudayaan DKI memberlakukan tarif baru sewa gedung pertunjukan seni budaya. Sewa teater besar TIM capai Rp 50 juta per hari.

Baca Selengkapnya

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

9 November 2023

Pemprov DKI Akan Tarik Pajak 10 Persen dari Online Food, Aplikasi Akan Jadi Pemungut Pajak

Pemprov DKI telah berbicara dengan operator jasa dan Kementerian Keuangan untuk penerapan pajak di online shop dan ojek online.

Baca Selengkapnya

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

8 November 2023

DPRD DKI Bakal Gabung 17 Perda Pajak Menjadi Hanya 1 Perda

DPRD DKI telah memulai proses RDP untuk menyatukan 17 perda pajak ke dalam hanya satu perda pajak dan retribusi daerah.

Baca Selengkapnya

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

27 Oktober 2023

Fraksi PAN Minta Pemprov DKI Genjot Tarik Pajak Hiburan dari Maraknya Festival Musik

Fraksi PAN DPRD DKI menilai maraknya festival musik jadi peluang memperbesar penerimaan pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

15 September 2023

Kejar Pendapatan, Heru Budi Mau Cabut Pergub Keringanan Retribusi Daerah

Heru Budi menyebutkan sejumlah langkah yang akan dilakukan untuk menggenjot pendapatan DKI Jakarta,

Baca Selengkapnya

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

1 September 2023

7 Perbedaan Pajak dan Retribusi yang Perlu Dipahami

Meskipun sama-sama menjadi pemasukan negara, ada 7 perbedaan pajak dan retribusi. Perbedaan ini terletak dari penggunaannya.

Baca Selengkapnya