TEMPO Interaktif, Jakarta -Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya hari ini kembali melayani pengurusan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) melalui layanan bus keliling. Layanan dibuka pada pukul 08.00 hingga 14.00.
Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya mencatat lokasi-lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di seluruh wilayah Jakarta:
Wilayah Jakarta Pusat SIM :Thamrin City STNK : Lapangan Banteng
Wilayah Jakarta Utara SIM : Mega Mall pluit STNK : Pos Pol BPL Jembatan Tiga
Wilayah Jakarta Selatan SIM :Ragunan STNK : Stasiun Tanjung Barat
Wilayah Jakarta Barat SIM : LTC Glodok STNK : LTC Glodok
Wilayah Jakarta Timur SIM : Honda Jl. Dewi Sartika STNK : Masjid At-Tin TMII
Layanan SIM dan STNK ini hanya menangani pengurusan perpanjangan SIM dan STNK saja.
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan
1 Agustus 2022
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan
Aturan soal penghapusan data STNK yang pajaknya mati 2 tahun ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.