Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

Reporter

Editor

Minggu, 6 Februari 2011 13:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, tidak segan menindak angkutan umum yang ikut-ikutan latah memodifikasi plat nomornya seperti mobil pribadi. Menurutnya, segala yang menyalahi standar kelayakan jalan angkutan umum akan ditertibkan. "Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.

Pristono menerangkan, bagi angkutan umum yang melanggar, bukan cuma izin usahanya yang terancam ditahan, namun juga Surat Tanda Uji Kendaraannya (STUK). Pun, meski tergolong pelanggaran ringan, pihaknya tetap akan melakukan sidang di tempat kejadian. "Ini untuk efek jera," serunya.

Mengenai denda, Pristono tidak tahu pasti aturan yang mengatur penertiban plat nomor angkot tersebut. Yang jelas, kata dia, besaran dendanya tidak terlalu mahal karena cuma pelanggaran administrasi layak jalan. "Rp 75 ribu sampai Rp 100 ribu," dia memberi tahu.

Pelanggaran plat nomor yang dimaksud adalah yang menyalahi ketentuan plat resmi dari polisi. Misalnya, mendekatkan angka plat nomor menjadi sebuah kata, mengganti jenis hurufnya dan tidak memiliki lambang Samsat resmi.

Diakuinya, amat jarang sekali angkutan umum di Jakarta memodifikasi plat nomornya. Namun, kalau ada angkot yang kedapatan anak buahnya melanggar, Pris--sapaan akrabnya-berjanji akan menertibkannya. Dalam pantauannya, plat nomor yang banyak dimodif justru angkot dari kota satelit seperti Bogor dan Bekasi.

Advertising
Advertising

Nah, kalau angkot tersebut, kata Pris, tidak masuk cakupan kewenangannya. Karena mereka mendapat izin usahanya dari wilayah masing-masing. Pihak Dishub, tambah Pris, cuma mengeluarkan izin lintas masuk Jakarta saja.

HERU TRIYONO

Berita terkait

Helm

29 April 2014

Helm

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.

Baca Selengkapnya

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

7 Februari 2011

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

Polisi juga tak melakukan tindakan saat ada mobil berplat modifikasi itu.

Baca Selengkapnya

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

7 Februari 2011

Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

7 Februari 2011

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya.

Baca Selengkapnya

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

6 Februari 2011

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

Kendaraan apa saja, yang berhak menggunakan sirine dan lampu isyarat? Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.

Baca Selengkapnya

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.

Baca Selengkapnya