Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek Tidak Diakui  

Reporter

Editor

Senin, 7 Maret 2011 17:31 WIB

TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Rentetan aksi buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) yang menuntut statusnya dipermanenkan menjadi pegawai PT KAI tidak digubris oleh manajemen PT Kereta Api Commuter Jabodetabek (PT KCJ) maupun manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI). "Pasalnya mereka bukanlah anggota serikat buruh yang resmi dari PT KAI," ujar Ketua Umum Serikat Pekerja (SPKA), Sri Nugroho, saat jumpa media di Stasiun Juanda, Senin (7/3) sore.

Menurut Sri, SPKAJ bukan organisasi yang diakui secara sah oleh manajemen PT KAI. Dia menjelaskan, SPKAJ terbentuk setelah putus kontrak dengan Koperasi Wahana Usaha Jabodetabek (Kowasjab) yang merupakan mitra kerja Divisi Jabodetabek PT KAI.

Kowaslab sendiri kemudian digantikan dengan PT Kencana Lima. Selanjutnya, PT Kencana Lima memperkerjakan pekerja dengan status outsourching di bagian loket dan portir di Divisi Jabodetabek. Itulah sebabnya, menurut Sri, organisasi SPKAJ berada di luar lingkungan pekerja kereta api.

Ketua SPKA DPD I, Suhadi, amat berkeberatan massa SPKAJ memakai atribut PT KAI selama melakukan aksi unjuk rasa. Pihaknya akan menindaklanjuti secara hukum tindakan massa tersebut. "Lagi pula mereka bukan karyawan organik PT KAI dan PT KCJ," timpalnya, di kesempatan yang sama.

Jumlah pekerja SPKAJ sendiri berjumlah 112 orang. Menurut Sri, hubungan hukum yang terjadi antara PT KCJ dan Kencana Lima adalah unit kerjanya, bukan si pekerjanya. Pernyataan Sri ditekankan kembali Kepala Humas Daerah Operasional (Daop) I Mateta Rizalulhaq, yang mewakili manajemen PT KAI. "Untuk meminta jadi pegawai sebaiknya mereka ke PT Kencana Lima, bukan PT KAI," tegasnya.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, pada Kamis 10 pebruari 2011, Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, memenangkan gugatan 112 buruh SPKAJ. Pengadilan menyatakan, pekerjaan para penggugat adalah jenis pekerjaan yang berhubungan langsung dengan proses produksi sehingga tidak boleh di serahkan kepada perusahaan lain atau outsourcing.

Putusan juga memerintahkan PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan untuk memanggil dan mempekerjakan para penggugat sebanyak 112 orang untuk dipekerjakan pada PT. KCJ dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Kemudian, apabila PT. KAI (persero) melalui PT. KCJ paling lama 14 hari sejak putusan dibacakan tidak melaksanakan putusan, maka dikenakan dwangsom (uang ingkar janji) sebesar Rp 1 juta per hari dan membebankan biaya perkara yang timbul kepada seluruh tergugat secara tanggung renteng.

Suhadi sendiri mengakui kebenaran putusan itu dan akan segera melakukan banding. Dia memandang bahwa gugatan SPKAJ itu dimenangkan pengadilan karena mencatut nama pegawai PT KAI. "Padahal bukan pegawai. Runtutan berkas gugatannya tidak benar," tuturnya.

HERU TRIYONO

Berita terkait

Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

6 Maret 2017

Tuntut Upah Layak, Pekerja Tol Tangerang-Merak Ancam Mogok  

Mereka menilai upah tidak layak dan semakin jauh dari pekerja lainnya di bawah Grup Astra.

Baca Selengkapnya

Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

4 Februari 2016

Sistem Upah Rendah di Indonesia Dikritik Aktivis Buruh Dunia

Sekjen Serikat Buruh Sedunia (ITUC) Sharan Burrow menyatakan, pihaknya menolak sistem upah rendah yang terjadi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

29 April 2014

Karyawan PT Kertas Leces Tuntut Pesangon  

Arham mengatakan ada 984 karyawan yang statusnya tidak jelas sejak November 2011.

Baca Selengkapnya

Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

20 Oktober 2013

Ratusan Buruh Pabrik Gitar Yamaha Terancam Dipecat

Sepuluh dari sebelas pengurus Serikat Pekerja Yamaha Musik masuk daftar pemecatan.

Baca Selengkapnya

Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

17 Oktober 2013

Freeport dan Serikat Pekerja Capai Kesepakatan

Kedua belah pihak telah menyepakati mayoritas aspek-aspek substansial dalam perundingan pembaharuan PKB kali ini.

Baca Selengkapnya

Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

28 Juni 2013

Guru SMK Jatim Dilatih Sistem Hubungan Industrial

Sistem hubungan industrial penting dipahami agar lulusan SMK langsung siap bekerja di dunia usaha.

Baca Selengkapnya

Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

19 November 2012

Apindo Gugat Uji Materi Peraturan Outsourcing

Pemerintah lebih mendengar desakan buruh daripada pengusaha.

Baca Selengkapnya

Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

15 November 2012

Mengapa Pengusaha Tak Mau Outsourcing Dihapus?

'Apa negara kita sudah kelebihan pekerjaan?'

Baca Selengkapnya

Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

14 November 2012

Kadin Anggap Aturan tentang Outsourcing Salah Kaprah

Seharusnya bukan kegiatan outsourcing yang dilarang, tetapi praktek penerapannya yang harus dibenahi.

Baca Selengkapnya

Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

10 Mei 2012

Karyawan Swalayan di Manado Tak Boleh Sakit  

Pelarangan ini juga termasuk penolakan surat keterangan sakit yang ditandatangani oleh dokter rumah sakit yang dikirimkan oleh para karyawan.

Baca Selengkapnya