Dede Suhandi (kiri) dan Sukini membawa foto anak mereka Deli Suhandi di Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Jakarta, (4/4). ANTARA/Dhoni Setiawan
TEMPO Interaktif, Jakarta - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, menilai Kepolisian Johar Baru, Jakarta Pusat, telah melanggar hak anak dengan menahan Deli Suhandi. Deli, 14, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian voucher telepon selular senilai Rp 10 ribu.
Kepolisian, kata Arist, telah melanggar hak Deli mendapatkan pendidikan dan kebebasannya. “Seharusnya tidak perlu ditahan,” katanya Selasa (5/4).
Pelanggaran yang dimaksud Aris merujuk pada Surat Keputusan Bersama Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan Agung, Kementerian Sosial, Kapolri, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada 22 Desember 2009 lalu. SKB itu menetapkan anak-anak yang berhadapan dengan kasus hukum agar dapat diselesaikan dengan cara keadilan restoratif
Artinya, polisi cukup mengundang orangtua Deli atau guru untuk memberikan nasehat. “Bukannya ditahan di Rutan Pondok Bambu,” katanya.
Lagian, dalam penelusuran Komnas Anak, tidak ada pihak yang merasa kehilangan atas voucher yang diduga diambil Deli. Secara hukum tidak ada yang dirugikan karena tidak ada pihak yang menuntut Deli.
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
31 hari lalu
Menteri PPPA Apresiasi Program Binaan Pertamina di Sulsel
Kunjungan kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Republik Indonesia ke Provinsi Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam mengapresiasi peran Pertamina dalam mendukung pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.