Fauzi berpendapat, 1.406 minimarket itu tidak melanggar ketentuan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. "Yang jelas, ia (minimarket ilegal) jauh dari pasar tradisional, pada dasarnya tidak merugikan siapa-siapa," ujarnya.
Namun, menurut Asisten Perekonomian dan Administrasi DKI, Hasan Basri Saleh, izin baru bisa diberikan jika Instruksi Gubernur Nomor 115 Tahun 2006 tentang Penundaan Perizinan Minimarket dicabut. "Kalau memang diputihkan, ya (Instruksi Gubernur) harus dicabut," kata Hasan dalam kesempatan terpisah.
Di Jakarta saat ini terdapat 1.868 minimarket dan 1.443 di antaranya tidak memiliki izin pendirian atau izinnya tidak lengkap. Dari jumlah tersebut, minimarket yang letaknya kurang dari 500 meter ada sebanyak 37 minimarket. Adapun sisanya, 1.406 minimarket, letaknya jauh dari pasar tradisional.
"Kalau sudah tahu datanya (minimarket ilegal), ya, dibenerin," ujar Hasan. Selama minimarket tidak melanggar perda dan peruntukan, izin masih bisa diberikan. Namun, itu terkait dengan perda tata ruang dan peruntukan yang belum selesai hingga saat ini.
Menurut Hasan, nilai bisnis 1.406 minimarket ilegal itu berkisar Rp 9 triliun dengan perkiraan satu minimarket mempekerjakan minimal 10 kepala keluarga. "Kalau ditutup, banyak karyawan yang di-PHK dan dapat memicu terjadinya inflasi," katanya.
Hasan membantah pernyataan pedagang tradisional dirugikan dengan keberadaan minimarket. "Beri saya angka dan data, jangan semuanya berdasarkan persepsi," ia menegaskan. Menurut dia, masalah pedagang tradisional terletak pada tidak bertambahnya jumlah pasar selama 20 tahun terakhir, malah ada yang ditutup.
Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia meminta pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan keputusan yang bisa mengakomodasi semua pihak. Menurut ketua harian asosiasi, Tumtum Rahananta, pertumbuhan minimarket di Jakarta juga dipicu oleh permintaan masyarakat yang tinggi dan perubahan fungsi beberapa pasar tradisional. "Sehingga permintaan terhadap minimarket semakin tinggi," kata Tumtum.
Adapun Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Ngadiran menolak rencana pemutihan izin minimarket ilegal tersebut. "Masak yang haram dihalalkan. Kalau diputihkan, sama saja membunuh pedagang," ujarnya.
Menurut dia, yang bisa membuka minimarket adalah yang memiliki modal lebih dari Rp 200 juta. Sementara itu, pedagang kecil modalnya hanya Rp 5 juta. "Kalau kecil lawan gede, ya, yang kecil pasti kalah," ujarnya.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | ARIE FIRDAUS | SITA