Ferry diperkirakan keluar dari penjara itu sekitar pukul 14.30 WIB. Saat itu, Tempo melihat sebuah mobil kijang warna hijau dengan pelat nomor merah keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Mobil itu berisi dua orang laki-laki di bagian depan. Pada bagian tengah mobil juga terdapat penumpang. Namun, kurang jelas tampak wajahnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Cipinang Wayan Sukerta membenarkan, salah satu pria dalam mobil itu adalah Ferry Surya Perkasa. Petugas dalam mobil itu membawa Ferry untuk lapor diri ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan bebasnya dia dari Lapas Cipinang hari ini.
Ferry adalah pria yang dianggap bertanggung jawab atas kematian Alda. Ia terbukti menewaskan pelantun lagu “Aku Tak Biasa” itu, dengan cara menyuntikkan narkotik kepada penyanyi 24 tahun tersebut di Hotel Grand Menteng, Jakarta Timur, sekitar empat tahun lalu.
Di pengadilan, Ferry dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dia divonis hukuman 15 tahun penjara.
Ferry mendapatkan status bebas bersyarat atas dasar peninjauan kembali kasusnya yang disetujui Mahkamah Agung, Selasa, 25 Januari 2011. Hal ini juga didukung penilaian terhadap sikap Ferry selama dipenjara. "Selama sekitar 4,5 tahun masa tahanan Ferry tidak pernah berbuat masalah," ujar Wayan Sukerta.
Bila tidak mendapatkan status bebas bersyarat, Ferry masih harus menjalani masa tahanan hingga 7 Juni 2013. Kini, walaupun telah bebas, Ferry masih wajib melaporkan diri ke petugas Lapas Cipinang hingga 7 Juni 2014.
"Jika dalam kurun waktu itu Ferry diketahui melakukan tindak pidana, maka pembebasan bersyaratnya dibatalkan," kata Wayan.
FRANSISCO ROSARIANS