Layanan SIM Keliling di Jakarta Utara Tak Beroperasi
Reporter
Editor
Rabu, 18 Mei 2011 10:34 WIB
Pelayanan SIM dan STNK keliling. TEMPO/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga Jakarta Utara yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) terpaksa mengurungkan niatnya. Sebab, layanan SIM keliling di wilayah itu, Rabu (18/5) tidak beroperasi. Namun warga yang hendak mengurus perpanjangan STNK bisa mendatangi Jalan Boulevard Barat Kelapagading.
Sedangkan di wilayah lain, layanan SIM dan STNK tetap beroperasi seperti biasa mulai pukul 08.00-12.00. Di Jakarta Pusat, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Kantor Perpustakaan Nasional Salemba. Sedangkan STNK di Lapangan Banteng. Di Jakarta Selatan, perpanjangan SIM bisa dilakukan di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan STNK di Stasiun Tanjung Barat.
Sementara warga Jakarta Barat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa mendatangi LTC Glodok, Jalan Hayam Wuruk dan STNK di Carrefour Puri Indah Kembangan. Untuk Jakarta Timur, perpanjangan SIM digelar di Honda Jl Dewi Sartika dan STNK di Pasar Induk Kramatjati.
SIM Keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa di layanan SIM Keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jl Daan Mogot KM 11 Cengkareng. Layanan STNK Keliling juga hanya untuk memperpanjang STNK setiap tahun. Bukan pengesahan atau habis masa pengesahan STNK 5 tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya.
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan
1 Agustus 2022
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan
Aturan soal penghapusan data STNK yang pajaknya mati 2 tahun ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.