TEMPO Interaktif, Jakarta - Sebanyak 15 kafe liar yang berdiri di pinggir Jalan Inspeksi Kali Cakung Draine, Cilincing, Jakarta Utara, ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja. Kafe-kafe tersebut terpaksa dibongkar karena tak memiliki izin.
"Mereka membangun secara liar dan mengganggu aliran air di sini," kata Kepala Satpol PP Jakarta Utara Suhasril di Cilincing, Senin, 20 Juni 2011.
Kafe-kafe tersebut berdiri di atas saluran air yang menuju Sungai Gendong. Akibatnya, aliran air terganggu sehingga menyebabkan daerah sekitar tergenang air setiap Kali Inspeksi Cakung Drain meluap.
Selain itu, Suhasril melanjutkan, kafe-kafe tersebut juga berdiri di atas tanah fasilitas umum dan keberadaan mereka dianggap meresahkan warga sekitar. "Mereka melanggar peraturan daerah," katanya.
Wakil Camat Cilincing Dedi Tarmidzi mengatakan pihaknya telah berulang kali memperingatkan para pemilik kafe liar tersebut, namun tak pernah digubris. "Sudah diperingatkan dari mulai lisan hingga teguran melalui surat," ujarnya.
Salah seorang pemilik kafe liar, Firman, 35 tahun, hanya bisa pasrah melihat sekitar 150 petugas dari Satpol PP merobohkan tempat usaha mereka. Namun, mereka masih diperbolehkan mengamankan barang-barang berharga. "Kami hanya coba cari makan," ujarnya.
Penertiban kafe-kafe liar ini selain dilakukan oleh Satpol PP juga dibantu petugas dari Polsek Cilincing dan Koramil Cilincing. Penertiban yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB itu berjalan aman.
DWI RIYANTO AGUSTIAR
Berita terkait
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah
27 Juli 2023
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?
Baca SelengkapnyaApa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB
12 Mei 2023
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini
9 Maret 2023
Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaKebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab
5 Maret 2023
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaStatus Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara
4 Maret 2023
Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Baca SelengkapnyaKlinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan
2 Desember 2022
PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.
Baca Selengkapnya300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
14 November 2022
Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur
22 Desember 2021
Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual
2 November 2021
Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB
16 Oktober 2021
IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.
Baca Selengkapnya