TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan mengintensifkan pengawasan Penyalur Jasa Tenaga Kerja Indonesia untuk mengurangi masalah TKI di luar negeri. "Jika ada tindak pidana, kami tangani," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Baharudin Djafar, Kamis, 23 Juni 2011.
Baharudin juga menyebutkan polisi akan menerjunkan tim khusus untuk menyelidiki kasus PJTKI jika diminta oleh institusi-institusi terkait, seperti Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI, Kementerian Tenaga Kerja, atau Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. "Kami siap," ujarnya.
Sepanjang tahun ini, Polda Metro Jaya telah menangani sepuluh kasus PJTKI bermasalah. Dua di antara kasus itu, berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan.
Sembilan dari sepuluh PJTKI bermasalah tersebut berlokasi di Jakarta Timur, tersebar dari Pasar Rebo, Pondok Gede, dan Kramat Jati. Satu PJTKI bermasalah berlokasi di Jati Sari, Bekasi, dan baru digerebek polisi dua hari lalu.
Total sebanyak 15 tersangka dari sepuluh kasus itu telah ditahan. Dalam kasus PJTKI Jati Sari, polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu pemilik bernama Umar Mubarak dan sponsor bernama Wawan.
Hanya satu dari sepuluh PJTKI tersebut yang tidak memiliki izin. "PJTKI ini pasti ditutup," kata Baharudin. Sembilan PJTKI lainnya bermasalah pada proses penampungan dan dokumentasi TKI.
"Modus biasanya pemalsuan identitas di dokumen persyaratan, pengiriman calon TKI yang sakit atau di bawah umur, daya tampung tidak layak, atau permintaan uang ganti rugi kalau calon TKI menarik diri dari pemberangkatan," ujar Baharudin.
Dalam kasus-kasus ini, polisi menjerat para tersangka dengan Undang-Undang Tenaga Kerja, KUHP untuk pemalsuan dokumen, serta Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempekerjakan anak di bawah umur. "Minimal hukuman penjara lima tahun," katanya.
PUTI NOVIYANDA
Berita terkait
Arab Saudi Terbitkan Aturan Baru untuk Pekerja Rumah Tangga
21 hari lalu
Arab Saudi membuat aturan baru untuk pekerja rumah tangga yang akan melindungi hak pekerja maupun majikan.
Baca SelengkapnyaKPK Tahan 1 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kemnaker, Susul 2 Tersangka Lain
31 Januari 2024
KPK menetapkan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia tahun 2012 di Kemnaker.
Baca SelengkapnyaKPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Sistem Proteksi TKI, 2 di Antaranya Pejabat Kemnaker
25 Januari 2024
Dua pejabat Kemnaker, Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 25 Januari 2024, di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaEks TKW Indonesia di Hong Kong Disiksa Majikan, Menang Kompensasi Rp 1,6 M
14 Februari 2023
Seorang bekas TKW asal Indonesia disiksa di Hong Kong hingga luka fisik dan batin. Ia mendapat kompensasi sebesar Rp 1,6 miliar.
Baca SelengkapnyaKomnas HAM Sebut Jaminan Hak Asasi Pekerja Migran Masih Luput dari Perhatian
18 Desember 2022
Kondisi pekerja migran bertambah berat dengan merebaknya virus Covid-19. Banyak terjebak di penampungan sementara.
Baca SelengkapnyaKorea Selatan Hadapi Ageing Population, Peluang Tingkatkan Pengiriman TKI Terampil
17 September 2022
Kementerian Luar Negeri RI mendorong peningkatan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) terampil atau semi terampil ke Korea Selatan
Baca SelengkapnyaKemnaker: Moratorium Pengiriman TKI ke Malaysia Tidak Berlaku bagi yang Sudah Terdaftar
16 Juli 2022
Pemerintah Indonesia menghentikan sementara penempatan TKI sektor domestik ke Malaysia.
Baca SelengkapnyaMalaysia Respon Penghentian TKI dari Indonesia: Bisa Cari dari Negara Lain
15 Juli 2022
Mendagri Malaysia bereaksi keras atas keputusan pemerintah Indonesia yang menghentikan pengiriman tenaga kerja migran ke negara tersebut.
Baca SelengkapnyaAirlangga: Kita Gagal Kembangkan Dana Pensiun, Kalah dari Malaysia dan Singapura
30 Mei 2022
Airlangga Hartarto mengatakan total aset asuransi dan dana pensiun hanya kurang dari 20 persen terhadap Produk Domestik Bruto pada 2020.
Baca SelengkapnyaIndonesia Minta Gaji PRT Rp 5 Juta, Malaysia Hanya Kabulkan Rp 4 Juta
14 April 2022
Malaysia hanya mau membayar gaji PRT 4 juta, berbeda dengan pernyataan Dubes RI yaitu Rp 5 juta.
Baca Selengkapnya