TEMPO Interaktif, Bogor - Wali Kota Bogor Diani Budiarto akan memenuhi panggilan Komisi Ombudsman Republik Indonesia soal Gereja GKI di Jalan KH. Abdullah bin Nuh atau Jalan Raya Yasmin. Kesiapan itu disampaikan Asisten Tata Praja Pemerintah Kota Bogor, Ade Syarif Hidayat, Jumat, 23 Juni 2011.
Menurut Ade, Sekretaris Daerah Bambang Gunawan sudah pernah menghadap mewakili walikota untuk persoalan yang sama. “Saya mohon maaf belum tahu ada pemanggilan kedua. Tapi secara prinsip, kalau dipanggil tentu akan hadir,” kata Ade sambil menambahkan, “Karena kami tidak bermaksud menghalang-halangi umat beragama menjalankan kegiatan ibadahnya.”
Sebelumnya Ketua Komisi Ombudsman Republik Indonesia, Danang Girindrawardana, mengatakan telah memanggil Wali Kota Bogor Diani hari ini. Dalam surat panggilannya, Danang mengungkapkan, Ombudsman memberi rekomendasi agar Wali Kota Bogor mengindahkan Fatwa MA No. 12 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 untuk tidak merelokasi GKI Yasmin.
“MA adalah keputusan hukum tertinggi di Indonesia yang wajib dipatuhi,” kata Danang ketika bertandang ke Balai Kota DKI, Jumat 24 Juni 2011.
Danang belum mendapat kabar kapan Wali Kota Bogor akan memenuhi panggilan Ombudsman. Namun, dia menambahkan, saran Ombudsman terhadap setiap penyelenggara negara harus dipertimbangkan untuk perbaikan dan penyempurnaan organisasi atau pelayanan publik.
Pemerintah Kota Bogor meninjau ulang terbitnya Izin Mendirikan Bangunan GKI Yasmin sekalipun kasasi mereka telah ditolak MA pada Maret lalu. Pemerintah kota itu berpegang pada vonis lainnya di tingkat pengadilan negeri yang menyatakan Izin Mendirikan Bangunan gereja itu dibuat secara ilegal.
Keputusan kasasi akhirnya dijawab sebatas pembekuan penyegelan gedung gereja dan umatnya dipaksa beibadah di badan jalan karena menolak tawaran relokasi.
ARIHTA UTAMA | AMANDRA MUSTIKA
Berita terkait
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah
27 Juli 2023
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?
Baca SelengkapnyaApa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB
12 Mei 2023
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini
9 Maret 2023
Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaKebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab
5 Maret 2023
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaStatus Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara
4 Maret 2023
Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Baca SelengkapnyaKlinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan
2 Desember 2022
PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.
Baca Selengkapnya300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
14 November 2022
Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur
22 Desember 2021
Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual
2 November 2021
Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB
16 Oktober 2021
IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.
Baca Selengkapnya