Rapor Ditahan, Wali Murid Akan Pidanakan SMPN 1 Cikini
Selasa, 28 Juni 2011 06:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Enam wali murid yang mengadukan masalah penahanan rapor oleh SMP Negeri 1 Cikini, Jakarta Pusat, ke Komisi Nasional Perlindungan Anak sepakat untuk memidanakan kasus ini. Mereka berpendapat bahwa pihak sekolah harus diberi sanksi pidana agar kejadian serupa tidak terulang.
"Kalau sanksi administrasi saja tidak cukup. Harus ada efek jera," kata Milang, salah seorang wali murid, di kantor Komnas Anak kemarin.
Dalam pertemuan dengan Ketua Komnas Anak Arist Merdeka Sirait, para wali murid menyerahkan dokumen kuitansi Sumbangan Peserta Didik Baru (SPDB), Sumbangan Rutin Bulanan (SRB), dan kupon barter rapor yang dibuat oleh komite sekolah sebagai bukti penahanan rapor. Dalam dokumen foto yang diterima Tempo, kupon berbentuk kertas kecil itu akan ditulis "acc diberikan rapor" jika mendapat persetujuan komite sekolah.
Sekretaris Aliansi Orang Tua Peduli Pendidikan Jumono menyatakan bahwa pengaduan pidana wali murid merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Menurut dia, anak sudah dirugikan oleh kasus ini. "Urusan sumbangan berimbas negatif pada anak," kata Jumono, yang mendampingi wali murid.
Menurut Jumono, pihak wali murid juga menunggu sanksi yang diberikan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta kepada Kepala SMP Negeri 1 Cikini, Subardjo, dan komite sekolah. Kalau dirasa ringan, pihaknya akan mengupayakan kasus ini dibawa ke ranah hukum. "Biar ada efek jera," tuturnya.
Menanggapi rencana para wali murid ini, Subardjo menyatakan siap jika kasus ini dipidanakan. Dia membantah anggapan bahwa telah menahan rapor 125 siswa kelas VII dan VIII. "Sudah didistribusikan semua," ujarnya.
Adapun Arist menyerahkan masalah itu kepada orang tua murid. Ia menilai penahanan rapor kenaikan kelas sarat pelanggaran hak anak karena anak terhalang mengetahui statusnya apakah naik kelas atau tidak. "Pasti si anak tertekan dan kecewa," kata dia.
Arist mengatakan akan memanggil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Taufik Yudi Mulyanto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Subardjo, dan komite sekolah. "Surat panggilan sudah dikirim," tuturnya.
Dalam pertemuan itu, wali murid membeberkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam penentuan besaran nominal SPDB sebesar Rp 7 juta. Pembentukan perwalian dinilai juga tidak transparan. "Perwalian orang tua ditunjuk sekolah," ujar Milang.
Rama Sulaiman, wali murid lainnya, mengatakan masih ada siswa kelas VII dan VIII yang belum menerima rapor. "Yang pasti, orang tua yang hadir di sini (kantor Komnas Anak) belum menerima rapor semua. Ada enam siswa," kata dia.
Pada Jumat pekan lalu, 125 wali murid melakukan protes karena rapor anak mereka ditahan. Alasan pihak sekolah, wali murid harus melunasi dulu uang SPDB sebesar Rp 7 juta.
HERU TRIYONO | MARTHA W