TEMPO Interaktif, Jakarta - Rahmat Sulistyo alias Fransiska Anastasya Octaviany alias Tyo, alias Icha, dituntut hukuman satu tahun penjara dan denda membayar biaya perkara Rp 1.000. Terdakwa penipuan dan pemalsuan identitas ini juga dianggap telah melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan dokumen otentik dengan memalsukan akta nikah.
"Terdakwa terbukti melanggar hukum pidana secara sah dan menyakinkan," kata Indra Zulkarnaen, Jaksa Penuntut saat membacakaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin, 18 Juli 2011.
Sebelumnya, dalam persidangan yang dipimpin Hakim ketua Matauseja Erna, Icha Rachmat didakwa pasal berlapis. Selain pasal 266 ayat (1) KUHP tentang memasukan keterangan palsu ke dalam dokumen otentik, juga Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman tujuh tahun penjara. "Namun Pasal 263 KUHP lebih pas menjeratnya dengan hukuman satu tahun," katanya.
Menurut Indra, tuntutan satu tahun penjara diajukan tim Jaksa didasarkan sejumlah saksi. Diantaranya, Muhammad Umar bin Jaya yang juga bekas suami Icha. Lalu Parijo, mertuanya, dan Abdul Ghofur, penghulunya, serta Mantan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Zarkasih.
Jaksa juga memakai alat bukti berupa surat Kepala Dinas dan Polda Metro Jaya yang menerangkan bahwa terdakwa sebenarnya laki-laki. Terdakwa, kata jaksa, juga secara sadar mengubah fisiknya menjadi wanita dan menikah dengan sesama jenis selama enam bulan.
Rachmat alias Icha, menikah dengan Muhammad Umar pada September 2010 lalu. Enam bulan menikah dan hidup serumah layaknya suami istri. Icha ditahan polisi setelah identitas aslinya sebagai pria terbongkar. Dia dilaporkan oleh Umar, suaminya sendiri dan ditahan sejak 31 Maret lalu di Polsek Jatiasih.
Menurut Indra, terdakwa melakukan tindak pidana pemalsuan secara sistematis. Mulai saat berkenal dengan Umar lewat jejaring sosial Facebook, terdakwa mengaku sebagai wanita sampai mereka menikah. "Terdakwa mengakui itu," katanya.
Dalam menuntut terdakwa, kata Indra, jaksa mempertimbangkan unsur memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan adalah, akibat perbuatannya Icha merusak nama baik institusi KUA dengan memalsukan akta nikah. Adapun hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan sungguh-sungguh mau berubah.
Anggota tim kuasa hukum Icha, Nouval Alrasyid, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan sepakan lagi. "Pembelaan tertulis dari tim pengacara dan secara lisan dari terdakwa," kata Nouval.
Menurut dia, pembela tidak melihat kliennya melanggar hukum pidana. Alasannya, pemalsuan akta nikah terjadi di KUA bukan klennya. "Klien kami tidak punya kuasa menyuruh KUA memalsukan akta nikah," katanya. "Kami ingin terdakwa bebas,".
Terdakwa Icha mengatakan akan menyampaikan pembelaan secara lisan di depan hakim. Apa materi pembelaannya? Dia mengaku belum ingin menyampaikannya ke media. "Saya berharap hukuman bisa lebih ringan dari tuntutan jaksa," katanya.
Icha menyampaikan terima kasih kepada keluarga bekas suaminya, Muhamad Umar, karena telah memaafkan perbuatannya. Sidang perkara Icha dengan agenda pembelaan ditunda hingga sepekan ke depan, pada 25 Juli nanti.
HAMLUDDIN
Berita terkait
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu
6 Maret 2023
27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.
Baca SelengkapnyaKabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
21 Juni 2021
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.
Baca SelengkapnyaRevisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi
10 Juli 2020
Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini
27 Desember 2019
Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...
15 Desember 2017
Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.
Baca SelengkapnyaHakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi
22 November 2017
Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.
Baca SelengkapnyaMendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas
23 Agustus 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.
Baca SelengkapnyaGelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu
6 April 2017
Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.
Baca SelengkapnyaTanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek
17 Februari 2017
Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.
Baca SelengkapnyaSusi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing
13 Oktober 2016
Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.
Baca Selengkapnya