Kisah Telur Icha, Si Wanita Palsu  

Reporter

Editor

Senin, 25 Juli 2011 17:12 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi - Terdakwa perkara pemalsuan identitas, Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani atau Icha, 21 tahun, membantah tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman satu tahun penjara. Icha meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dengan alasan pernikahannya dengan Muhamad Umar atas dasar suka sama suka.

Dalam persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna, hari ini, Senin, 25 Juli 2011, Rahmat meminta pengampunan. "Saya minta dimaafkan," kata Rahmat, saat membacakan pledoi pribadinya yang ditulis tangan di atas kertas folio.

Kepada Majelis Hakim, Rahmat berjanji akan menjadi lelaki sejati jika bebas. Dia mengaku memalsukan identitasnya menjadi perempuan dan dipersunting Muhamad Umar karena semata-mata sayang kepada pria yang menjadi suaminya selama enam bulan itu.

"Selama menjalani rumah tangga dengan Umar, saya bahkan tidak menuntut materi kepadanya," ucapnya.

Rahmat justru mengaku sering membantu suaminya itu karena gajinya sebagai buruh pabrik kecil. "Saya sering memberikan uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil berjualan telur ayam," katanya.

Rahmat dinikahi Muhamad Umar akhir tahun lalu, setelah menyamar menjadi wanita. Mereka bahkan telah hidup serumah layaknya suami-istri selama enam bulan. Pada 30 Maret lalu, Rahmat dijebloskan ke tahanan Polsek Jatiasih karena sang suami merasa ditipu.

Pengacara Rahmat, Naupal Alrasyid, dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala bentuk tuntutan.

Menurut Naupal, tuntutan jaksa yang mendakwa kliennya dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP bahwa telah menyuruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik adalah gugur secara hukum. "Itu bukan kewenangan Rahmat," katanya.

Seharusnya, kata Naupal, pasal tersebut ditujukan kepada petugas KUA Jatiasih yang menikahkan dan membuatkan akta nikah palsu. "KUA yang berkompeten memasukkan keterangan ke dalam akta otentik berbentuk buku nikah itu," katanya.

Naupal berpendapat jaksa penuntut umum telah salah dalam penerapan pasal. "Salah alamat," kata Naupal saat membacakan pembelaan berisi delapan halaman itu.

Jaksa Penuntut Umum perkara itu, Indra Sulkarnain, menyatakan akan mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan tergugat. Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis, 28 Juli nanti.

HAMLUDDIN

Berita terkait

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.

Baca Selengkapnya

Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.

Baca Selengkapnya

Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.

Baca Selengkapnya

Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.

Baca Selengkapnya

Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

6 April 2017

Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.

Baca Selengkapnya

Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

17 Februari 2017

Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.

Baca Selengkapnya

Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

13 Oktober 2016

Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.

Baca Selengkapnya