TEMPO Interaktif, Bekasi - Terdakwa perkara pemalsuan identitas, Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani atau Icha, 21 tahun, membantah tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman satu tahun penjara. Icha meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dengan alasan pernikahannya dengan Muhamad Umar atas dasar suka sama suka.
Dalam persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna, hari ini, Senin, 25 Juli 2011, Rahmat meminta pengampunan. "Saya minta dimaafkan," kata Rahmat, saat membacakan pledoi pribadinya yang ditulis tangan di atas kertas folio.
Kepada Majelis Hakim, Rahmat berjanji akan menjadi lelaki sejati jika bebas. Dia mengaku memalsukan identitasnya menjadi perempuan dan dipersunting Muhamad Umar karena semata-mata sayang kepada pria yang menjadi suaminya selama enam bulan itu.
"Selama menjalani rumah tangga dengan Umar, saya bahkan tidak menuntut materi kepadanya," ucapnya.
Rahmat justru mengaku sering membantu suaminya itu karena gajinya sebagai buruh pabrik kecil. "Saya sering memberikan uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil berjualan telur ayam," katanya.
Rahmat dinikahi Muhamad Umar akhir tahun lalu, setelah menyamar menjadi wanita. Mereka bahkan telah hidup serumah layaknya suami-istri selama enam bulan. Pada 30 Maret lalu, Rahmat dijebloskan ke tahanan Polsek Jatiasih karena sang suami merasa ditipu.
Pengacara Rahmat, Naupal Alrasyid, dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala bentuk tuntutan.
Menurut Naupal, tuntutan jaksa yang mendakwa kliennya dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP bahwa telah menyuruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik adalah gugur secara hukum. "Itu bukan kewenangan Rahmat," katanya.
Seharusnya, kata Naupal, pasal tersebut ditujukan kepada petugas KUA Jatiasih yang menikahkan dan membuatkan akta nikah palsu. "KUA yang berkompeten memasukkan keterangan ke dalam akta otentik berbentuk buku nikah itu," katanya.
Naupal berpendapat jaksa penuntut umum telah salah dalam penerapan pasal. "Salah alamat," kata Naupal saat membacakan pembelaan berisi delapan halaman itu.
Jaksa Penuntut Umum perkara itu, Indra Sulkarnain, menyatakan akan mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan tergugat. Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis, 28 Juli nanti.
HAMLUDDIN
Berita terkait
27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu
6 Maret 2023
27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.
Baca SelengkapnyaKabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
21 Juni 2021
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.
Baca SelengkapnyaRevisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi
10 Juli 2020
Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.
Baca SelengkapnyaBegini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini
27 Desember 2019
Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.
Baca SelengkapnyaPolisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...
15 Desember 2017
Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.
Baca SelengkapnyaHakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi
22 November 2017
Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.
Baca SelengkapnyaMendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas
23 Agustus 2017
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.
Baca SelengkapnyaGelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu
6 April 2017
Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.
Baca SelengkapnyaTanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek
17 Februari 2017
Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.
Baca SelengkapnyaSusi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing
13 Oktober 2016
Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.
Baca Selengkapnya