Icha, Perempuan Palsu Divonis 8 Bulan  

Reporter

Editor

Senin, 8 Agustus 2011 14:42 WIB

Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktavianni. TEMPO/ Hamluddin

TEMPO Interaktif, Jakarta -Terdakwa perkara pemalsuan identitas Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani alias Icha divonis 8 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Senin 8 Agustus 2011. Rahmat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2 ribu.

Ketua majelis hakim Matauseja Erna mengatakan terdakwa secara sah melanggar Pasal 266 ayat (1) KUHP, tentang pemalsuan akta otentik. Namun majelis hakim memberikan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa satu tahun penjara.

"Saya sudah mengurangi empat bulan tetapi terserah Rahmat mau diterima atau mau banding," kata hakim Matauseja seusai mengetuk palu sidang vonis.

Vonis 8 bulan perjara diputus majelis setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan perkara tersebut. Hal yang memberatkan terdakwa karena perbutannya merugikan Muhamad Umar, penuntut yang menjadi suaminya selama enam bulan.

Selain itu, kata Matauseja, perbuatan terdaka memalsukan dokumen otentik seperti akta nikah merusak citra Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sementara hal yang meringankan, terdakwa berjanji akan menjadi pria sejati, sopan dalam persidangan, dan keluarga Muhamad Umar telah memaafkan perbuatannya.

Menurut Matauseja, hukuman yang dijatuhkan kepada Rahmat untuk mendidik dan mencegah perbuatan tersebut tidak terulang baik oleh terdakwa maupun masyarakat umum. Selain itu, untuk membina agar terdakwa insyaf dan kembali ke kondatnya sebagai seorang pria yang berguna bagi diri sendiri dan masyarakat. "Sanksi kami anggap pantas dan memenuhi rasa keadilan," katanya.

Rahmat Sulistyo ditahan sejak 31 Maret lalu, setelah suaminya Muhamad Umar melapor ke polisi dengan tuduhan penipuan. Umar merasa ditipu setelah enam bulan menikahi Rahmat, ternyata sama-sama berjenis kelamin laki-laki.

Menurut hakim Matauseja, karena terdakwa secara sah terbukti melakukan perbatan pidana dengan memalsukan identias otentik, dari laki-laki menjadi seorang wanita, maka majelis menolak pembelaan terdakwa. Di mana tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan bahwa kliennya tidak terbukti secara hukum.

"Atas dasar itu, hakim memerintahkan terdakwa tetap ditahan samapi habis masa hukumannya," kata Matauseja.

Terdakwa Rahmat Sulistyo langsung menerima putusan hahim. "Saya tidak keberatan," kata Rahmat setelah majelis hakim membacakan vonis.

Rahmat sempat meminta hukumannya lebih diringkan lagi, tetapi majelis hakim sudah mengetok palu sehingga keputusan tidak bisa diubah. Dia bernjaji akan bersabar di dalam tahanan, setidaknya 3 bulan lagi bebas.

"Cuman saya kecewa jaksa penuntut umum langsung menyatakan banding kepada majelis hakim," kata Rahmat.

Jaksa penuntut umum (JPU) Indra Zulkarnaen mengatakan jaksa segara membuat permohonan banding karena merasa putusan tersebut tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa. "Seharusnya tidak kurang dari dari satu tahun penjara," katanya.

Pegacara Rahmat Naupal Alrasyid menyambut baik putusan jaksa. Tim pembela, kata Naupal, telah sepakat tidak akan mengambil langkah hukum selanjutnya jika hakim memberikan putusan di bawah satu tahun penjara. "Rahmat sudah menjalani 5 bulan hukuman penjara, sebentar lagi dia bisa bebas," katanya.






Advertising
Advertising




HAMLUDDIN

Berita terkait

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

6 Maret 2023

27 WNI di Malaysia Dipenjara Tiga Bulan Atas Kepemilikan KTP Palsu

27 WNI dijatuhi hukuman tiga bulan penjara oleh tiga Pengadilan Negeri di Petaling Jaya, Malaysia karena kedapatan memiliki kartu identitas palsu.

Baca Selengkapnya

Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

21 Juni 2021

Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017

Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.

Baca Selengkapnya

Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

10 Juli 2020

Revisi Kartu Prakerja, Ada Ancaman Pidana Hingga Ganti Rugi

Presiden Jokowi merevisi aturan kartu prakerja yang bisa menjerat pelaku pemalsuan identitas dengan ancaman pidana.

Baca Selengkapnya

Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

27 Desember 2019

Begini Modus Koboi Kemang Palsukan Identitas di STNK Lamborghini

Koboi Kemang Abdul Malik diketahui memalsukan identitas untuk mendaftarkan mobil Lamborghini miliknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

15 Desember 2017

Polisi Gulung Penadah Mobil dengan Pemalsuan STNK, Modusnya...

Polisi menangkap tujuh tersangka yang terlibat sindikat penjualan dan penadahan mobil leasing atau kredit, lewat pemalsuan STNK dan BPKB.

Baca Selengkapnya

Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

22 November 2017

Hakim Marah-marah di Sidang Kasus Pemalsuan Tanah Kosambi

Hakim mengharuskan pada persidangan pekan depan, pihak terdakwa dan jaksa membawa akta asli.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

23 Agustus 2017

Mendagri Tjahjo Kumolo Janjikan Tahun Ini Perekaman E-KTP Tuntas  

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan perekaman e-KTP sudah tembus 94,31 persen dari jumlah penduduk Indonesia yang berjumlah 261 juta orang.

Baca Selengkapnya

Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

6 April 2017

Gelar Haji dan Master Agama Pengganda Uang dari Tangerang Palsu

Polisi memastikan gelar Haji dan magister agama (M.Ag), pada KTP Affandi Sangazi Idris, tersangka kasus dugaan penipuan penggandaan uang adalah palsu.

Baca Selengkapnya

Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

17 Februari 2017

Tanda Tangan Dipalsu, Bupati Bengkalis Adukan Makelar Proyek

Dinas Pariwisata Bengkalis pun mengaku tidak tahu-menahu soal perizinan tersebut.

Baca Selengkapnya

Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

13 Oktober 2016

Susi Minta Pemda Tak Fasilitasi KTP untuk ABK Asing  

Ada temuan ABK berkebangsaan Filipina tapi punya KTP Indonesia.

Baca Selengkapnya