Mobil SIM dan STNK Hari Ini Hanya Sampai Pukul 11.00
Reporter
Editor
Jumat, 9 September 2011 08:12 WIB
Mobil pelayanan perpanjangan STNK dan SIM keliling. Foto :Tempo/Seto Wardhana
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 September 2011, kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor bagi masyarakat Jakarta.
Pelayanan ini dilakukan melalui bus layanan SIM-STNK keliling di lima wilayah Ibu Kota. Berikut ini adalah lokasi pelayanan SIM keliling dengan jam operasional yang dimulai pukul 08.00 hingga pukul 11.00 WIB.
1. Jakarta Pusat SIM: Grand Indonesia STNK: Lapangan Banteng
2. Jakarta Utara SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga Pluit STNK: Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK: Taman Makam Pahlawan Kalibata
4. Jakarta Barat SIM: Citraland Grogol STNK: Citraland Grogol
5. Jakarta Timur SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Pembuatan SIM baru dan jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tidak bisa dilayani melalui SIM keliling. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng. Ketentuan ini juga berlaku untuk STNK.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.