TEMPO Interaktif, Jakarta - Komisi Hukum DPR RI akan memanggil sejumlah pihak yang berkaitan dengan sengketa pembangunan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Kota Bogor, Jawa Barat. Pemanggilan dijadwalkan pukul 16.00 WIB, Kamis, 15 September 2011 ini. Agendanya, Komisi Hukum mendengarkan keterangan dari pihak GKI Yasmin dan Wali Kota Bogor Diani Budiarto.
Juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, mengharapkan DPR dapat menguatkan sekaligus menegaskan putusan Mahkamah Agung soal izin mendirikan tempat ibadah. “Menegaskan pentingnya pelaksanaan eksekusi putusan MA serta rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman,” ujar Bona saat dihubungi, Kamis, 15 September 2011.
Sebagai lembaga tinggi negara, lanjut Bona, DPR bisa menjadi kekuatan paksa bagi Wali Kota Bogor untuk menjalankan putusan. Sebab, meski sudah dikuatkan oleh MA dan Ombudsman, sampai saat ini wali kota belum melaksanakannya. ”Kami berharap lembaga DPR bisa menyelesaikan serta mengukuhkan solusi yang diberikan,” tutur Bona.
Ia juga mengharapkan Wali Kota Bogor datang langsung. Namun dia meragukan Diani akan hadir. Sengketa pembangunan GKI Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor sejak 2008. Pada saat itu, Pemerintah Kota Bogor mencabut izin mendirikan bangunan GKI Yasmin. Namun pembangunan terus berlangsung.
Pemerintah Kota Bogor kemudian mengusulkan agar GKI direlokasi. Lantas GKI Yasmin membawa kasus ini ke Mahkamah Agung, yang dalam putusannya bernomor 12 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 memenangkan GKI Yasmin.
RIRIN AGUSTIA
Berita terkait
Cara Ajukan IMB untuk Mendirikan dan Merenovasi Rumah
27 Juli 2023
Izin Mendirikan Bangunan atau IMB wajib diajukan oleh masyarakat yang ingin membangun bangunan, bagaimana ketentuannya jika merenovasi rumah?
Baca SelengkapnyaApa itu PBG, Cara Mengurus dan Perbedaannya dengan IMB
12 Mei 2023
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung merupakan pengganti IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Berikut cara mengurusnya hingga perbedaannya dengan IMB.
Baca SelengkapnyaBegini Cara Membuat IMB, Siapkan 11 Syarat Ini
9 Maret 2023
Izin Mendirikan Bangunan jadi unsur penting dalam bangunan. Begini cara membuat IMB dan syarat yang harus dipenuhi.
Baca SelengkapnyaKebakaran Depo Pertamina Plumpang, Politikus PDIP: Anies Baswedan Ikut Tanggung Jawab
5 Maret 2023
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan IMB Sementara kepada penduduk Kampung Tanah Merah pada 16 Oktober 2021.
Baca SelengkapnyaStatus Lahan di Samping Depo Pertamina Plumpang Ilegal, Anies Beri IMB Sementara
4 Maret 2023
Warga Kampung Tanah Merah penerima IMB sementara dari Anies Baswedan ikut menjadi korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang
Baca SelengkapnyaKlinik PBG Mudahkan Masyarakat Kediri Urus Izin Bangunan
2 Desember 2022
PBG merupakan perijinan pengganti ijin mendirikan Bangunan (IMB). Klinik PBG membantu masyarakat yang belum memiliki akses internet memadai.
Baca Selengkapnya300 Pelaku Pelanggaran IMB Akan Jalani Sidang di PN Jakarta Selatan
14 November 2022
Pemkot Jakarta Selatan akan memanggil 300 pelaku pelanggaran IMB untuk menjalani sidang yustisi di PN Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Serahkan Surat IMB Pembangunan Gereja Katolik di Jakarta Timur
22 Desember 2021
Anies Baswedan menyerahkan surat IMB pembangunan Gereja Katolik Kalvari di Lubang Buaya, Cipayung Jakarta Timur.
Baca SelengkapnyaTips Mengecek Properti untuk Tempat Usaha dari Sisi Formal dan Aktual
2 November 2021
Ada tujuh poin penting dalam pengecekan properti untuk tempat usaha.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Terbitkan IMB Sementara Tanah Merah, Ada 3 Jangka Waktu IMB
16 Oktober 2021
IMB Kampung Tanah Merah yang diterbitkan Anies Baswedan bersifat sementara kawasan, yaitu untuk per RT dalam satu kawasan bukan per bangunan.
Baca Selengkapnya