Pulang Malam, Perempuan Jakarta Bisa Numpang Mobil Polisi
Reporter
Editor
Jumat, 16 September 2011 18:27 WIB
TEMPO/Fahmi Ali
TEMPO Interaktif, Jakarta - Perempuan-perempuan di Jakarta yang sering pulang larut malam kini tak perlu lagi merasa was-was dan takut akan kejahatan jalanan. Sebab, Kepolisian Daerah Metro Jaya menawarkan solusi jitu yang dijamin membuat perempuan merasa aman, yakni polisi akan mengantar pulang mereka hingga ke rumah. “Itu sudah tugas polisi,” kata Kepala Biro Operasi Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Sujarno, di kantornya Jumat, 16 September 2011.
Sujarno mengatakan perempuan yang kerap pulang larut malam, kalau memang sulit mencari angkutan umum atau takut dijaili laki-laki mesum, boleh meminta bantuan pada polisi yang tengah berpatroli. Aparat, kata Sujarno, juga wajib memberi bantuan.
Dia menyampaikan solusi ini menyusul aksi pemerkosaan dan pelecehan yang sering terjadi di jalanan. Aksi perkosaan di dalam angkutan kota bahkan terjadi berturut-turut hanya dalam hitungan bulan. Pada Agustus lalu terjadi kasus pembunuhan dan pemerkosaan dengan korban Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara.
Awal September lalu juga terjadi pemerkosaan terhadap seorang karyawati berusia 27 tahun berinisial RNR. Kedua kasus tersebut terjadi saat korban berada dalam angkutan kota dan melibatkan sopir tembak.
Hanya, Sujarno meminta perempuan yang mengharapkan bantuan pada polisi tahu diri. Jangan meminta diantar ke alamat yang terlampau jauh. “Kalau dari Lebak Bulus minta diantar ke Bekasi, ya repot juga,” katanya.
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
22 Januari 2024
CSIS Sebut Program Biodiesel B35 dan B40 Gibran Berpotensi Rusak Lingkungan
Center for Strategic and International Studies (CSIS) menyoroti pernyataan calon wakil presiden nomor urut 3 Gibran Rakabuming ihwal Biodiesel B35 dan B40 dalam Debat Cawapres semalam. Gibran mengklaim program tersebut terbukti menurunkan impor minyak dan mendorong nilai tambah dan lebih ramah lingkungan.
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
28 Juni 2023
PPATK Catat Tindak Pidana Pencucian Uang Terkait Kejahatan Lingkungan Rp 20 T Lebih
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan nilai tindak pidana pencucian uang atau TPPU terkait kejahatan lingkungan di Indonesia mencapai lebih dari Rp 20 triliun.