Berkas Elza Syarif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI

Reporter

Editor

Kamis, 24 Juli 2003 10:13 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas tersangka pemberian keterangan palsu dan penyuapan Elza Syarif, Kamis (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB, diserahkan polisi ke kejaksaan tinggi DKI yang berada di Kuningan, Jakarta. Pelimpahan berkas dilakukan bersamaan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti berupa berita acara persidangan Tatang Sumantri dan Rahmat Hidayat, serta sisa uang penyuapan sebesar Rp 30 ribu milik Tatang. Penyerahan Elza dilakukan tim penyidik yang terdiri dari kepala Unit non Departemen Komisaris Polisi Rahmat Nursaid, AKP Sinambela, AKP Anneke Wakano, dan Sutrisna. Untuk menghindari perhatian pers , Elza tidak menuju ruangan Direktorat Reserse. Ia didampingi beberapa pengacaranya bertemu tim penyidik Pusat Komando Pengendalian Operasional (Puskodalops) Polda Metro Jaya. Dari tempat itu, ia bersama tim penyidik langsung menuju ke Kejaksaan Tinggi. Benarkah ada kesan penjemputan Elza untuk menghindari malu? Wakil Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi Komisaris Polisi Sutarjo menampiknya. Itu hanya masalah teknis, tidak ada aturan dia harus ke serse dulu. Nggak perlu dipermasalahkan, " ujarnya kepada Tempo News Room Kamis (20/2) siang. Perihal tidak ditahannya Elza oleh jaksa setelah dilimpahkan berkasnya, Sutarjo mengatakan hal itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. Kalau tidak perlu ditahan, ya tidak harus dilakukan(penahanan), to? kata dia. Selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Elza menurut Sutarjo, telah menjalani masa penahanan selama satu bulan. Tim penyidik kemudian melakukakan penangguhan penahanan. Kaus Elza cukup menyedot perhatian, ketika ia melakukan pembelaan terhadap Tommy Suharto yang kini harus mendekam di LP Nusakambangan. Ketika itu Elza meminta Tatang dan Rahmat, satpam di Apartemen Cemara, tidak mengakui tanda tangan keduanya dalam berkas acara pemeriksaan. Untuk itu, Elza memberi imbalan uang masing-masing sebesar satu juta rupiah Dalam berkas itu, tertera pengakuan mereka pernah melihat Tommy Suharto bersembunyi di apartemen itu selama masa buron. Di kemudian hari Tatang dan Rahmat, memiliki KTP baru dengan tanda tangan yang berbeda, dari tanda tangan mereka di berkas pemeriksaan itu. Namun, ketika di persidangan mereka mengaku kepada majelis hakim, bahwa mereka telah disuap Elza Syarif . (Istiqomatul Hayati - Tempo News Room)

Berita terkait

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

1 menit lalu

17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara

BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.

Baca Selengkapnya

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

6 menit lalu

Profil Ali Jasim, Wonderkid Irak yang Berpotensi Acak-Acak Pertahanan Timnas U-23 Indonesia

Ali Jasim penyerang timnas Irak yang saat ini menjadi top skor sementara di Piala Asia U-23 2024, patut diwaspadai pemain timnas U-23 Indonesia.

Baca Selengkapnya

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

6 menit lalu

3 Juta Unit Kendaraan Listrik BYD Terjual di Cina Tahun Lalu, Kini Merambah Penjualan di Indonesia

BYD telah berkomitmen untuk berinvestasi di Indonesia dengan mendirikan pabrik berkapasitas 150.000 unit dan membuka cabang-cabang di Indonesia

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

7 menit lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

8 menit lalu

PAN Cabut Gugatan Sengketa Pileg dengan PPP di MK

Keputusan PAN mencabut gugatan PHPU pileg dengan PPP di MK. Diketahui, permohonan tersebut telah ditandatangani Ketum PAN Zulkifli Hasan.

Baca Selengkapnya

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

10 menit lalu

Duel Indonesia vs Korea Selatan di Piala Thomas 2024, Ricky Soebagdja Minta Para Pemain Waspada

Tim bulu tangkis Indonesia menghadapi Korea Selatan pada babak perempat final Piala Thomas 2024 pada Jumat, 3 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

11 menit lalu

Hasil Proliga 2024 Kamis 2 Mei: Bandung Bjb Tandamata Kalahkan Gresik Petrokimia 3-1

Tim bola voli putri Bandung Bjb Tandamata mengalahkan Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia 3-1 (25-17, 23-25, 25-15, 29-27) pada Proliga 2024.

Baca Selengkapnya

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

15 menit lalu

Bamsoet Tegaskan SOKSI Siap Dukung Pemerintahan Prabowo - Gibran

Kader SOKSI siap membantu menyukseskan jalannya pemerintahan Prabowo - Gibran agar bisa mewujudkan amanah konstitusi.

Baca Selengkapnya

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

17 menit lalu

Ketua MK Sempat Tegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena Izin Tinggalkan Sidang

Hakim MK menegur Ketua KPU Hasyim Asy'ari karena meminta izin meninggalkan sidang, padahal sidang baru dimulai kurang dari 30 menit.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

23 menit lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya