Berkas Elza Syarif Diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI
Reporter
Editor
Kamis, 24 Juli 2003 10:13 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Berkas tersangka pemberian keterangan palsu dan penyuapan Elza Syarif, Kamis (20/2) sekitar pukul 09.00 WIB, diserahkan polisi ke kejaksaan tinggi DKI yang berada di Kuningan, Jakarta. Pelimpahan berkas dilakukan bersamaan dilimpahkannya tersangka dan barang bukti berupa berita acara persidangan Tatang Sumantri dan Rahmat Hidayat, serta sisa uang penyuapan sebesar Rp 30 ribu milik Tatang. Penyerahan Elza dilakukan tim penyidik yang terdiri dari kepala Unit non Departemen Komisaris Polisi Rahmat Nursaid, AKP Sinambela, AKP Anneke Wakano, dan Sutrisna. Untuk menghindari perhatian pers , Elza tidak menuju ruangan Direktorat Reserse. Ia didampingi beberapa pengacaranya bertemu tim penyidik Pusat Komando Pengendalian Operasional (Puskodalops) Polda Metro Jaya. Dari tempat itu, ia bersama tim penyidik langsung menuju ke Kejaksaan Tinggi. Benarkah ada kesan penjemputan Elza untuk menghindari malu? Wakil Kepala Satuan Reserse Tindak Pidana Korupsi Komisaris Polisi Sutarjo menampiknya. Itu hanya masalah teknis, tidak ada aturan dia harus ke serse dulu. Nggak perlu dipermasalahkan, " ujarnya kepada Tempo News Room Kamis (20/2) siang. Perihal tidak ditahannya Elza oleh jaksa setelah dilimpahkan berkasnya, Sutarjo mengatakan hal itu sudah menjadi kewenangan Kejaksaan. Kalau tidak perlu ditahan, ya tidak harus dilakukan(penahanan), to? kata dia. Selama menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Elza menurut Sutarjo, telah menjalani masa penahanan selama satu bulan. Tim penyidik kemudian melakukakan penangguhan penahanan. Kaus Elza cukup menyedot perhatian, ketika ia melakukan pembelaan terhadap Tommy Suharto yang kini harus mendekam di LP Nusakambangan. Ketika itu Elza meminta Tatang dan Rahmat, satpam di Apartemen Cemara, tidak mengakui tanda tangan keduanya dalam berkas acara pemeriksaan. Untuk itu, Elza memberi imbalan uang masing-masing sebesar satu juta rupiah Dalam berkas itu, tertera pengakuan mereka pernah melihat Tommy Suharto bersembunyi di apartemen itu selama masa buron. Di kemudian hari Tatang dan Rahmat, memiliki KTP baru dengan tanda tangan yang berbeda, dari tanda tangan mereka di berkas pemeriksaan itu. Namun, ketika di persidangan mereka mengaku kepada majelis hakim, bahwa mereka telah disuap Elza Syarif . (Istiqomatul Hayati - Tempo News Room)
Berita terkait
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
1 menit lalu
17 Bandara Internasional Turun Status, BPS: Hanya Digunakan 169 Wisatawan Mancanegara
BPS mencatat hanya 169 wisatawan mancanegara yang menggunakan 17 Bandara yang kini turun status menjadi Bandara domestik.