Pleidoi Dian dan Randy Ditolak

Reporter

Editor

Selasa, 27 September 2011 15:21 WIB

Randy Lester Samu dan Dian Yudha Negara. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jaksa penuntut umum menolak nota pembelaan (pleidoi) dua terdakwa perkara iPad, Dian Yudha Negara dan Randy Lester Samusamu. "Menolak terhadap semua pembelaan terdakwa," ujar jaksa penuntut umum Endang Rahmawati di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 September 2011.

Tidak banyak keterangan yang disampaikan jaksa dalam persidangan tadi. Tempo sempat bertanya mengenai alasan penolakan itu, tetapi jaksa tetap bergeming tidak memberikan penjelasan. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan di tempat yang sama.

Pengacara kedua terdakwa, Viktor Dedi Sukma, dalam penjelasannya menilai jaksa sudah tidak berlaku profesional dalam menjalankan tugasnya. Menurut dia, jaksa seharusnya mampu menjelaskan di muka persidangan mengenai alasan penolakan terhadap pembelaan kedua terdakwa. "Secara etik sudah tidak profesional," ujarnya.

Dalam sidang sebelumnya, Randy dan Dian dituntut lima bulan penjara. Tuntutan terhadap kedua terdakwa itu semakin berat karena semua barang bukti milik kedua terdakwa berupa dua unit iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB, serta enam unit iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB mesti dimusnahkan.

Kasus penjualan iPad ini menarik perhatian publik. Polisi yang sedang menyamar menangkap kedua terdakwa dengan alasan keduanya dianggap menjual barang ilegal, yakni menjual iPad tanpa dilengkapi manual berbahasa Indonesia.

Dian ditangkap polisi saat melakukan COD (cash on delivery) di City Walk, Tanah Abang, Jakarta Pusat atas penjualan dua unit iPad 3G, Wi-Fi, 64 GB yang dibelinya di Singapura. Sedangkan Randy ditangkap karena menawarkan enam unit iPad 3G, Wi-Fi, 16 GB. Sebelumnya, mereka menawarkan barang lewat laman sosial Kaskus.

Randy dan Dian dijerat Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) Huruf j Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen karena tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia. Mereka juga dijerat Pasal 52 juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi karena iPad belum terkategori alat elektronik komunikasi resmi di Indonesia.

Dukungan terhadap Dian dan Randy terus bermunculan. Setelah dikritik dalam berbagai laman sosial, belakangan petinggi hukum dan wakil rakyat di Senayan pun ikut urun pendapat mengomentari kasus iPad ini.

Jaksa Agung Basrief Arief dalam sebuah kesempatan mengimbau agar perkara iPad, yang menyebabkan dua terdakwa sempat ditahan, tidak terulang di kemudian hari dan lebih mengedepankan hati nurani dalam mengajukan tuntutan dalam perkara iPad ini.

Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, juga sempat menyatakan jerat hukum yang dikenakan kepada Randy dan Dian sangat berlebihan.

JAYADI SUPRIADIN





Advertising
Advertising

Berita terkait

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

2 hari lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

3 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

15 hari lalu

Laba Operasi Kuartal Satu Telkom Tembus Rp 6,3 T, Marjin EBITDA 51 Persen

Laba operasi tersebut didapat berkat pendapatan konsolidasi Telkom yang mencapai Rp 37,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

16 hari lalu

Tony Blair Bertemu Menkominfo, Starlink Bakal Fasilitasi Uji Coba Internet di IKN

Tony Blair dan Budi Arie berdiskusi tentang intensifikasi kerja sama guna mendorong perkembangan teknologi dan memperluas konektivitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

17 hari lalu

Kominfo Pastikan Tak Akan Beri Keistimewaan bagi Starlink

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan kehadiran starlink menjadi tantangan bagi semua operator seluler di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

20 hari lalu

Menkominfo Budi Arie Beberkan Alasan Uji Coba Starlink di IKN

Budi Arie berharap ketika upacara peringatan 17 Agustus di IKN, Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur, Starlink sudah bisa beroperasi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

43 hari lalu

Terkini Bisnis: Penjelasan Cari Kerja Susah Sekarang, Otorita IKN Pasang Target Investasi Rp 100 Triliun Tercapai Tahun Ini

Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Minggu siang, 24 Maret 2024 antara lain penjelasan cari kerja sulit saat ini.

Baca Selengkapnya

Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

43 hari lalu

Telkom Prediksi Trafik Telekomunikasi Meningkat 10 Persen saat Lebaran

Jika daerah banyak dilalui pemudik, peningkat trafik telekomunikasi bisa lebih besar.

Baca Selengkapnya

Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

47 hari lalu

Telin Hadirkan Telin Operation and Command Center

TOCC untuk mendukung kemajuan bisnis, sistem integrasi dan pengembangan bisnis global.

Baca Selengkapnya

Telkom Test House, Acuan Nasional Uji Telekomunikasi

26 Januari 2024

Telkom Test House, Acuan Nasional Uji Telekomunikasi

Lebih dari 600 uji perangkat dan layanan jaringan serta infrastruktur telah dilakukan Telkom sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya