Trotoar Tempat Ibadah Jemaat GKI Yasmin Dipasangi Tali  

Reporter

Editor

Minggu, 2 Oktober 2011 07:47 WIB

Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO Interaktif, Jakarta - Diduga untuk mencegah kebaktian, trotoar di sekitar Gereja GKI Yasmin sampai pintu masuk RS Hermina yang selama ini digunakan sebagai tempat ibadah jemaat GKI Yasmin Bogor dipasangi tali pembatas.

"Panjangnya ada sekitar 100 meter," ujar juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, saat dikonfirmasi, Minggu, 2 Oktober 2011.

Menurutnya, pemasangan tali pembatas itu kuat dugaan sebagai upaya mencegah pelaksanaan kebaktian oleh jemaat GKI Yasmin yang biasa dilangsungkan hari Ahad setiap pekannya. "Jelas ini sebagai upaya merintangi (ibadah) bagi kami," ungkapnya.

Sejak April lalu, jemaat GKI Yasmin terpaksa menggelar ibadah di trotoar tak jauh dari gereja karena pemerintah kota membatalkan IMB GKI Yasmin pada 15 Maret.

Upaya merintangi kebaktian, kata Bona, terlihat dari berbagai rencana kegiatan, mulai dari penanaman pohon di sepanjang trotoar, pelarangan secara langsung berupa penolakan, hingga pemasangan tali pembatas yang dilakukan hari ini.

Khusus pemasangan tali pembatas pagi ini, dicantumkan pula larangan secara 'halus' dalam beberapa lembar kertas folio bertuliskan, "maaf, sedang penataan taman/trotoar - atas nama LPM Curug Mekar".

Selain itu, seperti biasa puluhan petugas Satpol PP Kota Bogor telah disiagakan di lokasi trotoar yang akan digunakan untuk kebaktian, termasuk bantuan puluhan petugas kepolisian. "Saya tak tahu apakah polisi kini akan mengusir kami juga atau tidak," ujarnya.

Namun Bona menegaskan hingga kini jemaat akan tetap berusaha mendatangi trotoar untuk melakukan aktivitas rutin mingguan kebaktian. "Kita akan berusaha mendapatkan hak kami," ujarnya.

Ahad pekan lalu, kata Bona, sempat bersitegang antara jemaat dan petugas Satpol PP Pemkot Bogor yang sengaja diterjunkan ke lokasi trotoar yang selama ini digunakan untuk ibadah jemaat GKI Yasmin.

Sengketa jemaat GKI Yasmin dengan Pemerintah Kota Bogor sudah berlangsung hampir tiga tahun. Berawal dari sengketa pembekuan izin mendirikan bangunan rumah ibadah oleh Pemkot Bogor tahun 2008.

Gedung yang terletak di Jalan KH.R. Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor, itu hingga kini dilarang digunakan untuk tempat ibadah oleh jemaat kristiani.

Pembekuan dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani surat pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB. Belakangan diketahui ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan warga oleh Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III.

Dengan alasan itulah, Pemkot Bogor mencabut IMB GKI Yasmin. Sontak putusan ini mengundang reaksi jemaah. Jemaah terus berusaha hingga tingkat Mahkamah Agung untuk mengeluarkan putusan pengukuhan IMB GKI Yamin. Hasilnya, Mahkamah Agung akhirnya mengeluarkan putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 yang mengukuhkan izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin.

Lembaga Ombudsman pun telah melakukan langkah mediasi kedua belah pihak, termasuk memberikan tenggat hingga 60 hari kepada Pemkot Bogor terhitung dari 18 Juli lalu untuk segera menjalankan putusan Mahkamah Agung.

Namun hingga 18 September lalu sebagai batas akhir pemberian rekomendasi, Pemkot Bogor berkukuh pada pendiriannya untuk tidak menjalankan putusan MA. Ombudsman pun hingga kini belum membuat laporan hasil rekomendasinya.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

30 hari lalu

Wali Kota Banjarbaru Serahkan Hibah untuk Rumah Ibadah di Landasan Ulin

Wali Kota Banjarbaru, H. M. Aditya Mufti Ariffin, menjalankan rangkaian Safari Ramadhan dengan menyampaikan hibah untuk Rumah Ibadah

Baca Selengkapnya

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

36 hari lalu

Pegadaian Peduli Rumah Ibadah, Bangun Masjid Al Hikmah di Sumatera

Masjid mengusung konsep dan tema Green Architecture

Baca Selengkapnya

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

28 Januari 2024

Kampanye di Sumut, Mahfud MD Janji Permudah Pendirian Rumah Ibadah hingga Buka 17 Juta Lapangan Kerja

Kampanye di Sumalungun, Sumater Utara, Mahfud MD janjikan akan permudah pendirian rumah ibadah, hingga buka 17 juta lapangan kerja.

Baca Selengkapnya

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

20 Desember 2023

Kompleks Kerohanian UGM Diresmikan, Ada Rumah Ibadah Enam Agama

Kompleks fasilitas kerohanian di lingkungan kampus UGM itu memiliki rumah ibadah enam agama.

Baca Selengkapnya

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

2 Desember 2023

Ganjar Janji Cari Solusi Izin Mendirikan Rumah Ibadah, Bagaimana Prosedur Mengajukannya Sekarang?

Ganjar janji mencarikan solusi terkait izin mendirikan rumah ibadah. Bagaimana cara dan syarat izin mengajukannya saat ini?

Baca Selengkapnya

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

24 November 2023

Kantor Kemenag Bisa Jadi Tempat Ibadah, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pemanfaatan Kantor Kemenag sebagai rumah ibadat sementara berlaku selama 3 (tiga) bulan.

Baca Selengkapnya

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

21 September 2023

Kementerian Agraria Pastikan Tidak Ada Diskriminasi di Sertifikasi Rumah Ibadah

Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang Raja Juli Antoni memastikan sertifikasi rumah ibadah tanpa diskriminasi.

Baca Selengkapnya

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

21 September 2023

Kantongi SKTL Kemenag, Pengurus Kapel Cinere Sebut Wali Kota Depok Masih Mengambang.

Pengurus kapel Cinere mengatakan Wali Kota Depok Mohammad Idris belum bilang silakan beribadah.

Baca Selengkapnya

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

20 September 2023

Penggerudukan Kapel di Cinere, Ini Penjelasan Wali Kota Depok

Mohammad Indris mengatakan, ada salah persepsi yang perlu diluruskan dalam masalah kapel di Cinere itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

18 September 2023

Polisi Dalami Pemicu Penggerudukan Kapel di Cinere Depok

Pemkot Depok yang memiliki kewenangan memberikan izin Kapel Bukit Cinere itu.

Baca Selengkapnya