Dua Aktivis Bendera Divonis Siang Ini  

Reporter

Editor

Kamis, 13 Oktober 2011 08:27 WIB

Ferdy Semaun. ANTARA/Yudhi Mahatma

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun, siap menghadapi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini.

"Agendanya jam 11.00, tapi kurang tahu mulainya jam berapa," ujar anggota tim pengacara kedua terdakwa, Osland Edward Hutahaean, saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2011.

Menurut Osland, kedua kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang hari ini. Dalam sidang putusan sebelumnya pekan lalu, pembacaan putusan akhirnya ditunda setelah ketua majelis hakim, Istidiatmoko, sakit.

Seperti sidang aktivis Bendera sebelumnya, ratusan simpatisan terdakwa diperkirakan kembali memadati ruang sidang. Pekan lalu, saat putusan gagal dibacakan, ratusan simpatisan yang didominasi ibu-ibu itu memadati ruang sidang. Bahkan setelah sidang, mereka tak segan melangsungkan demo di depan ruang sidang pengadilan.

Mereka mendesak pengadilan menunjukkan surat keterangan sakit berikut rekam sakit yang dialami Istidiatmoko, serta menuntut keberanian pengadilan untuk menuntaskan mega skandal pengucuran bantuan bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.

Beruntung, kegaduhan itu dapat segera diatasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian yang telah disiagakan sejak pagi hari di lokasi pengadilan.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.

Seperti diketahui, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.

Kemudian putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya melaporkan atas perkara pencemaran nama baik. Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin, 30 November 2009.

Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.

Pada 30 September 2009, bertempat di kantor Bendera, Jalan Diponogoro 58 Menteng Jakarta Pusat, kedua aktivis Bendera itu merilis nama-nama yang diduga menerima aliran dana Bank Century untuk kepentingan politik 2009 (mafia pemilu).

Ada 11 nama, yang dituding Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, menerima dana Bank Century, yakni KPU sejumlah Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX sebesar Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edi Baskoro sebesar Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebesar Rp 10 miliar, Joko Suyanto sebesar Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng sebesar Rp 10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp 10 miliar, Choel Mallarangeng Rp 10 miliar, dan Hartati Mudaya sebesar Rp 100 miliar.

Dalam pembelaannya, kedua terdakwa menyatakan bertanggung jawab atas konferensi pers yang dilakukannya dalam menyebut nama-nama penerima aliran dana Bank Century. Namun keduanya menganggap pertanggungjawaban itu hanya sebatas moral dan etika yang tak perlu dihukum.

JAYADI SUPRIADIN

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

1 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

32 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

37 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

43 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya