TEMPO Interaktif, Jakarta - Dua aktivis Benteng Demokrasi Rakyat (Bendera), Mustar Bonaventura dan Ferdinandus Semaun, siap menghadapi putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat siang ini.
"Agendanya jam 11.00, tapi kurang tahu mulainya jam berapa," ujar anggota tim pengacara kedua terdakwa, Osland Edward Hutahaean, saat dikonfirmasi, Kamis, 13 Oktober 2011.
Menurut Osland, kedua kliennya dalam keadaan sehat dan siap menjalani sidang hari ini. Dalam sidang putusan sebelumnya pekan lalu, pembacaan putusan akhirnya ditunda setelah ketua majelis hakim, Istidiatmoko, sakit.
Seperti sidang aktivis Bendera sebelumnya, ratusan simpatisan terdakwa diperkirakan kembali memadati ruang sidang. Pekan lalu, saat putusan gagal dibacakan, ratusan simpatisan yang didominasi ibu-ibu itu memadati ruang sidang. Bahkan setelah sidang, mereka tak segan melangsungkan demo di depan ruang sidang pengadilan.
Mereka mendesak pengadilan menunjukkan surat keterangan sakit berikut rekam sakit yang dialami Istidiatmoko, serta menuntut keberanian pengadilan untuk menuntaskan mega skandal pengucuran bantuan bailout Bank Century senilai Rp 6,7 triliun.
Beruntung, kegaduhan itu dapat segera diatasi dengan pengawalan ketat aparat kepolisian yang telah disiagakan sejak pagi hari di lokasi pengadilan.
Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan selama 1 tahun penjara kepada kedua terdakwa.
Seperti diketahui, Mustar dan Ferdi dilaporkan sejumlah tokoh dan pejabat, yaitu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa, Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Djoko Suyanto, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng, CEO Fox Indonesia Choel Mallarangeng, Rizal Mallarangeng.
Kemudian putra Presiden SBY, Edhie Baskoro Yudhoyono, serta pengusaha Hartati Murdaya melaporkan atas perkara pencemaran nama baik. Laporan itu dipicu publikasi yang dilakukan Bendera terkait aliran dana penyelamatan Bank Century pada Senin, 30 November 2009.
Bendera melansir bahwa dana Bank Century sebesar Rp 1,8 triliun mengalir ke Partai Demokrat dan Tim Sukses SBY-Boediono dalam Pilpres 2009.
Pada 30 September 2009, bertempat di kantor Bendera, Jalan Diponogoro 58 Menteng Jakarta Pusat, kedua aktivis Bendera itu merilis nama-nama yang diduga menerima aliran dana Bank Century untuk kepentingan politik 2009 (mafia pemilu).
Ada 11 nama, yang dituding Mustar Bona Ventura dan Ferdinandus Semaun, menerima dana Bank Century, yakni KPU sejumlah Rp 200 miliar, LSI sebesar Rp 50 miliar, FOX sebesar Rp 200 miliar, Partai Demokrat Rp 700 miliar, Edi Baskoro sebesar Rp 500 miliar, Hatta Radjasa sebesar Rp 10 miliar, Joko Suyanto sebesar Rp 10 miliar, Andi Mallarangeng sebesar Rp 10 miliar, Rizal Mallarangeng Rp 10 miliar, Choel Mallarangeng Rp 10 miliar, dan Hartati Mudaya sebesar Rp 100 miliar.
Dalam pembelaannya, kedua terdakwa menyatakan bertanggung jawab atas konferensi pers yang dilakukannya dalam menyebut nama-nama penerima aliran dana Bank Century. Namun keduanya menganggap pertanggungjawaban itu hanya sebatas moral dan etika yang tak perlu dihukum.
JAYADI SUPRIADIN
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
1 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
32 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
32 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
33 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
34 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
35 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
36 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
37 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
37 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
43 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya