Kerugian DKI di Pasar Tanah Abang Jauh Lebih Besar
Selasa, 1 November 2011 05:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Kerugian Pemerintah DKI dalam kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, diduga lebih besar dari Rp 300 miliar. Sebab, angka itu didapat dari hitungan untuk periode 2008-2010. Padahal kontrak kerja sama diteken sejak 2003.
"Ya, sekitar itulah yang sudah ditemukan dari hitungan awal kami," kata Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Jaya, Djangga Lubis, ketika ditemui di Balai Kota, kemarin.
Djangga menyatakan tidak tahu kenapa kontrak kerja sama yang merugikan Pasar Jaya dan Pemerintah DKI itu bisa sampai dibuat.
Djangga per April lalu berusaha memutus kontrak PT Priamanaya Djan International dalam kerja sama pengelolaan Blok A Pasar Tanah Abang. Djangga memutuskan hal itu berlandaskan laporan evaluasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jakarta yang menilai perjanjian waktu penyerahan pengelolaan Blok A tidak tegas, bahkan tak jelas.
Salah satu klausul dalam perjanjian itu mengatur bahwa pengelolaan Blok A Tanah Abang akan diserahkan kepada PD Pasar Jaya bila penjualan kios melampaui 95 persen. Namun, hingga pemeriksaan berjalan, BPKP melaporkan kios yang terjual baru 42 persen.
Priamanaya adalah perusahaan milik Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz. Karena klausul 95 persen tak kunjung terpenuhi, itu berarti pengelolaan masih merugi. Karena masih merugi, Pasar Jaya hanya mendapat jatah bagi hasil Rp 100 juta per bulan, dan Priamanaya terus memegang hak pengelolaan pasar.
"Kalau dengan perjanjian yang sekarang, jelas merugikan. Saya ingin kontrak diputus," kata Djangga.
Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Prijanto menyatakan dukungannya kepada Djangga. Dia menegaskan tuduhan korupsi yang sempat ditujukan kejaksaan kepada Djangga salah alamat.
Dukungan juga diberikan Sekretaris Daerah DKI Jakarta Fadjar Panjaitan. "Apa yang dilakukan PD Pasar Jaya agar tak merugikan keuangan Pemda DKI tentu didukung," katanya.
Sartono, kuasa hukum Priamanaya, menegaskan perjanjian harus dihormati. "Perjanjian bisnis itu undang-undang bagi Priamanaya dan Pasar Jaya," katanya kepada Tempo, beberapa waktu lalu.
Dia membantah tudingan bahwa kliennya tak ingin kios terjual habis. "Untuk apa menahan-nahan? Bila bisa dijual cepat, balik modal lebih cepat. Pengembang ingin uang kembali cepat dan diinvestasikan ke tempat lain."
Koran Tempo kemarin menelusuri Blok A Pasar Tanah Abang. Beberapa pedagang yang ditemui mengeluhkan harga jual kios yang terlalu tinggi. "Kalau (harus) beli, bisa-bisa saya tak punya modal buat nyediain barang," kata seorang pedagang di lantai dasar, lantai paling ramai.
Bahkan harga sewa di blok ini juga dinilai cukup mahal "Untuk ukuran 2 x 2 meter di lantai lima, sewanya Rp 35 juta setahun," kata pedagang yang lain.
Lilis, pengusaha konfeksi, mengungkapkan bahwa harga jual kios di Blok A Pasar Tanah Abang bisa miliaran rupiah. "Yang paling kecil saja dulu sudah Rp 975 juta. Itu di lokasi yang tidak strategis," kata dia.
AMANDRA MUSTIKA MEGARANI | WURAGIL