Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Reptil  

Reporter

Editor

Sabtu, 5 November 2011 16:47 WIB

Iguana. AP/Frank Franklin II

TEMPO Interaktif, Tangerang - Tim Customs Tactical Unit Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta pada Jumat sore, 4 November 2011, menggagalkan penyelundupan aneka reptil. Hewan-hewan hidup itu diselundupkan oleh Ased Tolba Abdelhalim Tolba, warga negara Mesir.

Kepala seksi penindakan dan penyidikan Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Widodo, mengatakan Ased dicurigai sejak menumpang pesawat Emirates Airlines EK-356 rute Dubai-Jakarta. "Ased dicurigai membawa barang larangan terbatas," kata Gatot, Sabtu, 5 November 2011.

Petugas kemudian memeriksa koper hitam yang dibawa Ased dan menahannya begitu mendapati di dalam koper itu ditemukan enam jenis reptil yang dikemas dalam sejumlah kantong putih. Ada 464 ekor kura-kura dengan estimasi harga Rp 1 juta per ekor, 254 ekor kadal seharga Rp 400 ribu per ekor, ular 78 ekor senilai Rp 78 juta, 71 ekor tokek senilai Rp 71 juta, 17 ekor iguana seharga Rp 1,5 juta per ekor. Juga 10 anak buaya dengan harga per ekor Rp 2,5 juta atau senilai Rp 25 juta. Diperkirakan hewan selundupan itu harganya Rp 765 juta.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Oza Olavia mengatakan tersangka menyelundupkannya ke dalam bagasi penumpang. "Barang-barang itu tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean dan tanpa sertifikat karantina dari negara asal."

Mengimpor dan mengekspor barang termasuk hewan hidup melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Penyelundup diancam hukuman paling lama sepuluh tahun penjara dan dan denda paling banyak Rp 5 miliar," ujar Oza.

Koordinator Fungsional Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan Bandara Soekarno-Hatta Elias Inthe mengatakan Asad melanggar Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Reptil yang diselundupkan merupakan satwa yang dilindungi. Balai Karantina akan mengenakan sanksi hukuman pidana dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

AYUCIPTA

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

3 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

11 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

13 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

18 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya