TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengancam akan menyegel kantor LSM asing Greenpeace yang bermarkas di Jalan Kemang Utara 16 B1, Kelurahan Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Tindakan tersebut dilakukan karena telah menyalahi aturan peruntukan kawasan hunian tersebut menjadi kantor. "Jika tidak segara pindah, kami sudah siapkan segel karena menyalahi peruntukan kawasan hunian," ujar Kepala Sudin Pengawasan dan Penertiban (P2B) Jakarta Selatan, Widyo Dwiyono, dalam siaran pers yang diterima Tempo hari ini.
Penegasan serupa juga dilontarkan Kepala Seksi P2B Kecamatan Mampang Prapatan, Budi Syahputra. Budi menegaskan dalam minggu ini pihaknya akan terlebih dahulu melayangkan surat peringatan. "Mungkin lusa akan kirim surat ke mereka. Jika dalam waktu tiga hari tidak ada tanggapan, langsung disegel saja," kata dia lagi.
Peringatan keras tersebut juga didukung Kepala Sudin Tata Ruang Jakarta Selatan Gamal Sinurat. Diakui Gamal, memang akan ada rancangan tata ruang wilayah yang baru, tapi masih dalam pembahasan DPRD dengan Pemprov DKI Jakarta.
"Kegiatan perkantoran di area hunian bisa mengganggu, seperti waktu FBR menyerbu ke sana yang membuat warga resah. Sebaiknya pindah ke lokasi yang memiliki izin peruntukan usaha atau perkantoran," kata dia.
Di tempat terpisah, Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3I), Tom Pasaribu, berpendapat selama Pemkot berpegang pada aturan tidak ada masalah dengan penyegelan tersebut. "Sah-sah saja selama Pemkot yakin punya landasan hukum yang kuat," ujar Tom.
Anggota Komisi D DPRD DKI, Boy Sadikin, menilai kantor Greenpeace layaknya kedutaan besar, tak lazim. "Karena saya lihat pengamanannya seketat kantor kedubes. Seperti ada sesuatu yang disembunyikan," ujar dia.
Digambarkannya, markas Greenpeace yang bercat putih seperti rumah tinggal mewah. Pada bagian kanan pintu gerbang kantor berlantai dua itu hanya ada plang kecil bertuliskan Greenpeace Southeast Asia Indonesia Office sebagai penanda. Kantor itu dilengkapi kartu akses dan pemindai sidik jari. Pada lobi juga dipasangi kamera CCTV.
AGUSLIA
Berita terkait
Kantor Kementan Batal Disegel: Satgas Berani Gak Tanggung Jawab Masalah Pangan?
9 Juli 2021
Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kementan Akhmad Musyafak menjelaskan alasan pembatalan penyegelan kantornya oleh Satgas Covid-19 DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaAnies Baswedan Ikuti Penyegelan Gedung di Pulau Reklamasi C dan D
7 Juni 2018
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ikut hadir dalam penyegelan bangunan di pulau reklamasi C dan D, Kamis pagi 7 Juni 2018.
Baca SelengkapnyaDisegel, Sea World Tetap Berhias Idul Adha
30 September 2014
Sea World tetap menyambut pengunjung pada Idul Adha nanti.
Baca SelengkapnyaMEIS Resmi Tutup Ruang Konsernya di Ancol
27 Juni 2014
PT Mata Elang International Stadium (MEIS) resmi menutup ruang
konser yang terletak di Mal Ancol Beach City
Tiga Penyegel Kantor Desa Dijadikan Tersangka
11 Juni 2013
Penyidik Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur, menuding mereka
melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan fasilitas pemerintah.
Greenpeace Lobi Foke Minta Tunda Penyegelan Kantor
17 November 2011
Penundaan terjadi setelah Greenpeace menemui Gubernur Fauzi Bowo untuk memberi tambahan waktu guna menjelaskan kapan LSM itu akan pindah.
Baca SelengkapnyaPemerintah DKI Segel Kantor Greenpeace Senin Depan
10 November 2011
Penyegelan tersebut dilakukan setelah pihak P2B melayangkan surat peringatan kedua kalinya kepada organisasi ini.
Baca SelengkapnyaGerbang SD Bojongloa Bandung Disegel Ahli Waris
7 Juli 2010
Penyegelan sepihak tersebut mengganggu kegiatan sekolah.
Baca SelengkapnyaKafe dan Salon Tanpa Izin Disegel
3 Februari 2010
Lima bangunan melanggar izin di sepanjang Jalan Pangeran Antasari, Kebayoran Baru, disegel Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Rabu (3/1).
Baca SelengkapnyaPerusak Segel Bangunan Tak Sesuai Peruntukan Akan Dipidana
22 November 2009
Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan.
Baca Selengkapnya