Sylviana menyatakan segel itu tak boleh dirusak. "(Kalau merusak) itu sudah termasuk pidana. Kami laporkan ke polisi,” kata dia di usai peresmian Thamrin City, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Ahad (22/11).
Jika segel dirusak, perusak akan dijerat dengan Pasal 232 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan. Berdasarkan pengamatan wartawan Jumat pekan lalu, beberapa kantor yang disegel dua pekan lalu masih ada aktivitas seperti biasa. Namun perusakan belum terlihat.
Sylviana menyatakan, pihaknya akan meminta laporan adanya perusakan segel itu. Menurut dia, aktivitas itu terjadi kemungkinan karena pengguna bangunan di Menteng yang disegel bersiap pindah. Mereka diberi toleransi waktu untuk perpindahan ini. "Batas toleransinya bervariasi," kata dia.
Setidaknya 15 bangunan di di Jalan HOS Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, disegel Pemerintah Jakarta Pusat hingga pekan lalu.
Alih guna fungsi bangunan itu, di antaranya rumah tinggal yang difungsikan jadi kantor, toko, salon, dan galeri. Bangunan tersebut berada di kawasan Menteng. Tindakan itu menyalahi Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.068 Tahun 1997 tentang Perizinan dan Peruntukan Bangunan di Wilayah DKI Jakarta. "Kami tak akan lepas segel selama fungsi bangunan tak dikembalikan seperti semula," kata dia.
Di Menteng, ada 341 bangunan yang diduga melanggar. Namun, dari jumlah itu, baru 91 bangunan yang sudah jelas melanggar dan akan disegel karena menyalahi fungsinya.
NUR ROCHMI