PKS: Masalah GKI Yasmin Murni Perizinan

Reporter

Editor

Sabtu, 12 November 2011 12:52 WIB

Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO Interaktif, Bogor - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kota Bogor Yusuf Dardiri mengatakan Gereja Kristen Indonesia Yasmin tidak pernah menggugat Wali Kota Bogor sehubungan pencabutan izin mendirikan bangunan.

Langkah hukum GKI Yasmin adalah memperkarakan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Nomor 503/208-DTKP tanggal 14 Februari 2008 perihal pembekuan IMB, yang membuat pembangunan gereja di Jalan K.H. Abdullah bin Nuh dihentikan.

"Gugatan atas surat tersebut dimenangkan oleh GKI Yasmin, termasuk di tingkat kasasi. Putusan Mahkamah Agung memerintahkan pencabutan surat pembekuan IMB," kata Yusuf kepada Tempo di ruang Fraksi PKS DPRD Kota Bogor, Kamis, 10 November 2011.

Terbitnya Putusan MA pada tanggal 9 Desember 2010, lanjut Wakil Ketua Komisi D DPRD ini, Wali Kota Bogor lantas mencabut surat pembekuan IMB GKI Yasmin. "Sudah dipatuhi. Tidak ada pembangkangan hukum dalam persoalan ini," ujarnya.

Masalah muncul saat ditemukan adanya rekayasa surat tidak keberatan masyarakat atas pembangunan rumah ibadah GKI Yasmin dalam persyaratan perizinan. Rekayasa dilakukan Munir Karta, mantan Ketua RT 7 RW 3 Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

"Kasusnya berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Bogor pada 20 Januari 2011. Terdakwa tidak banding atau keberatan dihukum selama tiga bulan karena terbukti bersalah," papar Yusuf Dardiri, yang digadang-gadang menjadi calon Wali Kota Bogor 2013-2018 ini.

Alhasil, IMB GKI Yasmin dinyatakan cacat hukum karena ada persyaratan yang tak sesuai sehingga Pemerintah Kota Bogor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 tanggal 11 Maret 2011 tentang Pencabutan IMB.

Tindak lanjut dari itu, Satuan Polisi Pamong Praja mengirim Surat Nomor B/1226/3/2011 yang mengimbau jemaat GKI Yasmin agar tidak beribadah di lokasi gereja Taman Yasmin. Mulai 10 April 2011, bangunan disegel.

"Warga sekitar resah dan menyampaikan protes atas pembangunan GKI Yasmin. Penolakan menguat yang ditandai aksi demo berbagai ormas," katanya.

Yusuf mengatakan, untuk menjaga keamanan dan ketertiban daerah, Wali Kota Bogor sesuai amanat Undang-Undang 32 Tahun 2004 mencari solusi alternatif atas kisruh GKI Yasmin.

Salah satu penyelesaiannya adalah mengalokasikan dana pembelian tanah dan bangunan GKI Yasmin serta menyiapkan lokasi pengganti.

"Dalam anggaran APBD Perubahan Tahun 2011, kami DPRD menyetujui dana Rp 4,7 miliar untuk GKI, bukan Rp 3,5 miliar, tapi ditolak. Padahal bantuan untuk masjid belum pernah sebesar itu. Prinsip kami yang penting masalah selesai," jelas Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD ini.

Yusuf juga membantah atas tudingan PKS sebagai dalang kisruh GKI Yasmin. Yang terjadi seputar GKI Yasmin murni masalah perizinan, bukan agama dan politik. "Oh enggak benarlah. PKS tidak seperti itu," ujarnya.

ARIHTA U SURBAKTI


Berita terkait

Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

16 Maret 2018

Buya Syafii Maarif: Pembakaran Musala Muhammadiyah Adalah Teror

Buya Syafii Maarif mengatakan upaya pemabakaran tempat ibadah milik Muhammadiyah, Musala Fatturahmah di Bantul, Yogyakarta merupakan bagian teror.

Baca Selengkapnya

Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

16 Maret 2018

Perusakan Kapel Santo Zakaria, Polri: Bukan Masalah Agama

Polri terus menyelidiki kasus perusakan Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir pada Kamis pekan lalu.

Baca Selengkapnya

Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

12 Maret 2018

Cerita Saksi Soal Detik-detik Perusakan Kapel Santo Zakaria

Cerita Mbah Tokia, seorang saksi yang melihat detik-detik perusakan rumah ibadah Kapel Santo Zakaria di Ogan Ilir, Sumsel.

Baca Selengkapnya

Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

10 Maret 2018

Perusakan Tempat Ibadah Disebut Ujian Bagi Umat Agama Mayoritas

Hendardi menuturkan, warga sekitar tempat kejadian juga harus berperan dalam memberikan pemulihan sosial setelah perusakan tempat ibadah.

Baca Selengkapnya

Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

8 Maret 2018

Rumah Ibadah di Ogan Ilir Dirusak Orang Tak Dikenal

Sebuah rumah ibadah umat Kristen, atau biasa disebut kapel Santo Zakaria, di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dirusak sekelompok orang.

Baca Selengkapnya

Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

24 Oktober 2016

Walikota Jaksel Dituding Larang Ibadah GBKP Pasar Minggu  

Sebelumnya, jemaat GBKP beribadah di kantor camat, tapi kini itu juga dilarang Wali Kota Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

4 Agustus 2016

Kasus Tanjungbalai, JK: Jangan Setel Loudspeaker Terlalu Lama

JK menganjurkan volume loudspeaker masjid tidak disetel terlalu besar sehingga tidak mengganggu orang.

Baca Selengkapnya

4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

2 Agustus 2016

4 Pelaku Perusakan Kelenteng Tanjungbalai Pakai Narkoba

Keempatnya akan dijerat dengan pasal penyalahgunaan narkotika selain pasal perusakan aset/barang/properti.

Baca Selengkapnya

Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

1 Agustus 2016

Tersangka Rusuh Tanjungbalai Bertambah Jadi 12 Orang

Empat pelaku ditetapkan sebagai tersangka perusakan rumah ibadah di Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya

Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

30 Juli 2016

Salah Paham, 7 Tempat Ibadah Terbakar di Tanjung Balai  

Perselisihan di Tanjung Balai, Medan, berkembang menjadi
pembakaran rumah ibadah karena dipicu informasi salah yang
disebarkan lewat pesan berantai.

Baca Selengkapnya