PKS Berkeras IMB GKI Cacat Hukum

Reporter

Editor

Minggu, 13 November 2011 18:20 WIB

Jemaah GKI Yasmin melakukan ibadah kebaktian Minggu di pinggir jalan dengan dijaga ketat aparat Satpol PP di Jalan Raya Yasmin Bogor, Minggu (2/10). TEMPO/ Arie Basuki

TEMPO Interaktif, Bogor - Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Bogor Yusuf Dardiri menyatakan tidak bicara bohong terkait permasalahan hukum Gereja Kristen Indonesia Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Justru sebaliknya dia menilai Kuasa Hukum GKI yang telah membuat keruh situasi.

"Karena tidak melihat masalah dengan kaca mata hukum yang ada, sehingga membuat masalah GKI menjadi berlarut-larut," ujar Yusuf kepada Tempo, Ahad petang, 13 Nopember 2011.

Menurut dia, sebenarnya Wali Kota Bogor Diani Budiarto sudah melaksanakan putusan Mahkamah Agung yang memerintahkan Surat Keputusan Pembekuan IMB dicabut. "Tidak ada pembangkangan hukum dalam hal ini."

Namun, lanjut dia, ada fakta hukum berikutnya yang membuat IMB GKI dianulir, yakni cacatnya persyaratan menyusul vonis bersalah terhadap Munir Karta oleh Pengadilan Negeri Bogor.

"Sesuai dengan Peratuaran Daerah IMB kalau syaratnya cacat, Wali Kota berhak dan wajib mencabut IMB tersebut. Dan itu berlaku untuk semua orang/badan. Karena hukum berlaku untuk semua orang," kata Anggota Fraksi PKS DPRD Kota Bogor ini.

Karena itu, Yusuf menilai pihak yang mencoba memaksa atau melakukan rekayasa agar IMB diterbitkan kembali, itu artinya orang tersebut tidak tahu aturan atau tidak mau diatur. "Aktornya bisa dikenai pidana," ujarnya.

Untuk menyelesaikan kisruh tersebut PKS meminta GKI Yasmin jadi menyambut tawaran Wali Kota Bogor untuk mencari lahan lain yang telah disiapkan pemerintah daerah. "Toh lahan di luar itu masih tersedia luas, kenapa malah ngotot ingin di situ. Ini yang membuat masyarakat tidak simpati," tutur Yusuf.

ARIHTA U SURBAKTI

Berita terkait

Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

21 April 2016

Polisi Selidiki Runtuhnya Atap Aeon Mall  

Pemerintah Kabupaten Tangerang juga menyelidiki runtuhnya atap bangunan mal bergaya Jepang tersebut.

Baca Selengkapnya

Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

27 Maret 2015

Kedutaan Australia Belum Bayar Denda Rp 30 M ke DKI, Kenapa?  

Denda itu dikenakan karena kedutaan memperluas area kedutaan tanpa izin gubernur.

Baca Selengkapnya

Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel

17 Maret 2012

Tak Berizin, Proyek Gedung Pengendali Penerbangan Disegel

Penyegelan dilakukan dua hari lalu oleh Satuan Polisi Pamong Praja setempat. Jalannya pembangunan gedung milik Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan itu distop.

Baca Selengkapnya

Dilarang Ibadah di Trotoar, Jemaat GKI Yasmin Adu Mulut dengan Satpol PP

25 September 2011

Dilarang Ibadah di Trotoar, Jemaat GKI Yasmin Adu Mulut dengan Satpol PP

Pelaksanaan ibadah dikawal polisi.

Baca Selengkapnya

80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

18 Desember 2007

80 Persen Gedung Tinggi di Jakarta Tidak Memiliki Izin Kelayakan

Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan (P2B) menyatakan sebanyak 80 persen dari 700 gedung tinggi di Jakarta tidak mempunyai izin kelayakan mendirikan bangunan (KMB).

Baca Selengkapnya