Buang Sampah Sembarangan Bisa Dipidanakan  

Reporter

Editor

Rabu, 16 November 2011 10:02 WIB

Ribuan Ton Sampah Tak Terangkut

TEMPO Interaktif, Jakarta - Warga Jakarta sebaiknya mulai mengerem kebiasaan buruk membuang sampah di sembarang tempat. Pasalnya, Pemerintah Provinsi DKI tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan terkena sanksi pidana atau denda.

"Kami telah selesai menyusun rancangan perda pengelolaan sampah," kata Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta ketika dihubungi pada Rabu, 16 November 2011.

Eko mengatakan dalam rancangan perda tersebut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengatur adanya sanksi pidana bagi warga yang membuang sampah sembarangan.

"Raperda itu mengatur warga yang membuang sampah ke jalan, sungai, jalur hijau, atau sarana umum lainnya akan dikenai sanksi pidana maksimal 60 hari atau denda paling banyak Rp 2 juta," kata Eko.

Dalam rancangan perda ini juga mengatur kewajiban pemerintah, masyarakat, serta pengembang untuk mengolah sampah di dalam kota.

"Ada juga kewajiban menggunakan kantong dan kemasan plastik ramah lingkungan untuk retail kelas menengah atas," kata dia.

Sementara untuk pasar tradisional belum diwajibkan menggunakan plastik daur ulang karena biaya produksi kantong plastik ramah lingkungan sangat mahal.

Eko menambahkan dalam raperda juga akan diatur target pengurangan sampah. Termasuk target penyediaan sarana dan prasarana mulai dari sampah hingga ke tempat pembuangan akhir dan tempat pengolahan sampah terpadu.

Juga pola pengembangan kerja sama daerah, kemitraan partisipasi masyarakat, kebutuhan penyediaan pembiayaan, serta rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan.

"Raperda juga mengatur masterplan pengelolaan sampah Jakarta 2012-2032. Karena masterplan yang dimiliki Dinas Kebersihan sudah kedaluwarsa dan perlu disinkronkan dengan RTRW DKI Jakarta 2011-2030," katanya.

Sebelum raperda diajukan kepada Badan Legislasi Daerah DPRD DKI Jakarta, Eko akan mengundang para pakar untuk menyempurnakan aturan yang telah dirancang dalam workshop konsultasi publik Perda Pengelolaan Sampah pada Kamis 17 November mendatang di Hotel Paragon.

“Kami berharap dapat menampung aspirasi masyarakat dalam penanganan sampah di Jakarta,” kata dia.

AMANDRA MUSTIKA MEGARANI

Berita terkait

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Selengkapnya

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?

Baca Selengkapnya

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila

Baca Selengkapnya

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.

Baca Selengkapnya

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.

Baca Selengkapnya

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.

Baca Selengkapnya

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI

Baca Selengkapnya

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

31 Oktober 2021

Anies Baswedan Dapat Gelar Kehormatan Tokoh Betawi

Anies Baswedan juga berpesan bahwa Majelis Adat akan berperan dalam pengembangan budaya Betawi, terutama pascapandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

27 Oktober 2021

Bolehkah Masyarakat Umum Membangun Polisi Tidur Sendiri?

Apakah masyarakat umum boleh membuat polisi tidur sendiri? Berikut aturannya.

Baca Selengkapnya