TEMPO Interaktif, Jakarta - Berdasarkan hasil Operasi Zebra Jaya 2011, dari 200 kecelakaan yang terjadi sebanyak 152 kasus disebabkan oleh kondisi jalan.
“Sebagaimana saudara ketahui bahwa ada empat faktor penyebab kecelakaan, di antaranya manusia, kemudian alam atau lingkungan, dan cuaca,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Wahyono dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin 12 Desember 2012.
Kondisi jalan yang tidak mendukung pengguna jalan mengemudikan kendaraan dengan baik adalah permukaan jalan yang berpasir, basah, bergelombang, dan berlubang.
Sebanyak 14 kasus kecelakaan disebabkan oleh jalan rusak, 76 kasus disebabkan oleh jalan berlubang, 38 kasus disebabkan oleh jalan licin, dan 24 kasus disebabkan oleh jalan bergelombang.
Sebanyak 152 kecelakaan yang diakibatkan kondisi jalan tersebut terjadi pada 1.000 titik jalan. Titik-titik jalan rawan kecelakaan itu masih dalam proses pemeriksaan Polri.
Menurut Wahyono, black spot (tempat kejadian kecelakaan) berpindah-pindah, tidak melulu di ruas jalan yang sama. Kecelakaan akibat kondisi jalan yang tidak kondusif ini paling banyak terjadi di Jakarta Timur.
Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, korban kecelakaan akibat jalan rusak berhak menuntut instansi penanggung jawab jalan tersebut.
Meski begitu, Wahyono menyatakan Polri belum dapat menetapkan Dinas Pekerjaan Umum sebagai penyebab jalan rusak dan kecelakaan karena hal tersebut masih dalam proses pemeriksaan. Namun ketika ditanya apakah ada kemungkinan Dinas Pekerjaan Umum dinyatakan sebagai tersangka, Wahyono menyatakan, “Bisa.”
Wahyono menjelaskan bahwa korban kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian pemerintah bisa memperoleh klaim asuransi dari Jasa Raharja. Pihak kepolisianlah yang akan mengajukan klaim asuransi berdasarkan permintaan keluarga atau ahli waris.
MARIA GORETTI
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya