TEMPO Interaktif, Jakarta: Wali Kota Jakarta Barat belum bisa mengambil sikap atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengabulkan gugatan class action warga Tanjung Duren Selatan terhadap Surat Perintah Bongkar terhadap bangunan diatas lahan milik ahli waris Munawar. Hal ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Wali Kota Jakarta Barat, Manihar Situmorang, di kantor Walikota Jakarta Barat, Senin (5/1) sore. Menurut Manihar, sikap ini diambil karena pihaknya belum menerima putusan pengadilan tersebut. Sesuai prosedur, masih ada waktu 14 hari bagi pihak tergugat untuk mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut. Pembongkaran terhadap rumah di Tanjung Duren dilakukan oleh Suku Dinas Ketentraman, Keteriban dan Perlindungan Masyarakat, 2003 lalu. Warga yang menempati lahan berargumen, pihak wali kota tidak berhak melakukan pembongkaran, karena kasus kepemilikan tanah masih dalam proses pengadilan. Namun, kata Manihar, pihaknya melakukan pembongkaran bukan berdasarkan proses pengadilan tersebut. Sebab, katanya, Pengadilan Negeri Jakarta Barat sudah memenangkan ahli waris Munawar sebagai pemilik sah tanah itu. "Kami bertindak berdasarkan Peraturan Pemerintah No 51 tahun 1960," katanya. Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa ada larangan penguasaan tanah tanpa seijin pemilik atau kuasanya yang sah. Berdasarkan itu, pihak walikota yang dimintai bantuan oleh pemilik tanah tersebut, kemudian mengeluarkan surat perintah bongkar.Yophiandi - Tempo News Room
Berita terkait
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
35 menit lalu
Dewan Pers Minta Kampus Taati Perjanjian Penguatan dan Perlindungan Pers Mahasiswa
Sengketa jurnalistik pers mahasiswa kini ditangani oleh Dewan Pers. Kampus diminta taati kerja sama penguatan dan perlindungan pers mahasiswa.